RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka adalah ES alias pendok (33), warga Kecamatan Sukoharjo dan AP alias Pehong (28) warga Kecamatan Pringsewu. Kemudian RB alias Botek (24), TS (22), AA (25) dan DA (27). Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kali pertama, petugas mengamankan AP, RB dan TS yang diduga baru selesai mengonsumsi sabu. \"Barang bukti yang disita, satu plastik klip diduga berisi sabu beserta alap hisap dan dua unit HP,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Lalu didapat informasi bahwa sabu dibeli dari ES. \"Menurut AP, selain dipakai sendiri, sebagian sabu yang dibelinya dari ES juga dijual kepada AA,\" ujarnya. (sag/ais)
Satresnarkoba Bergerak, Enam Orang Ditangkap
Rabu 03-03-2021,19:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:20 WIB
Dosen Polinela Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Padi untuk Tekan Emisi Metana
Rabu 30-09-2026,13:25 WIB
Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran
Rabu 30-09-2026,14:44 WIB
PinjamDuit Bagikan Edukasi Keuangan, Cara Tepat Mengajukan Pinjaman Daring Agar Cepat Disetujui Sistem
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Terkini
Rabu 30-09-2026,19:37 WIB
BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,18:05 WIB