Ini Penjelasan Polda Lampung Soal Belum Ada Tersangka Kasus Jalan Ir. Sutami

Senin 12-04-2021,15:51 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang Rp10 miliar. Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jl. Ir Sutami-Sribahwono-SP Sribahwono. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Mesron Simboro menjelaskan, penyitaan barang bukti ini dari perusahaan PT Usaha Remaja Mandiri (USM). Yang mengerjakan nilai pagu proyek sebesar Rp147 miliaran. \"Dengan total 60 kilometer,\" katanya, Senin (12/4). Mesron -sapaan akrabnya- menambahkan, pada pekerjaan jalan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Yang menyebabkan kerugian negara. \"Awal penyelidikan kami lakukan pada tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu selama 4 bulan. Dilakukan penyidikan dengan diterbitkan dua laporan polisi,\" kata dia. Mesron Simboro menjelaskan, dalam perkara ini juga, pihaknya belum menetapkan tersangka. Namun kata Mesron -sapaan akrabnya- dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan beberapa tersangka. \"Tentunya melalui prosedur dan mekanisme yang sudah diatur. Itu kenapa sampai 2 bulan kami belum menetapkan. Untuk nama-nama tersangka sudah ada di kantong kita. Dan menunggu yang tepat untuk melakukan gelar perkara,\" katanya. Selain itu, ada beberapa pertimbangan kenapa mereka belum menetapkan tersangka. Salah satunya, pihaknya akan mengumpulkan semua barang bukti. \"Untuk melakukan gelar penetapan (tersangka), ya mungkin beberapa pekan ini,\" kata dia. Ditanya berapa orang yang nanti akan ditetapkan tersangka, Mesron menambahkan mungkin lebih dari 1 tersangka. \"Karena kan dilihat tadi ada 4 Laporan Pengaduan (LP). Satu LP saja bisa lebih dari satu,\" bebernya. Selain itu, untuk pencekalan para tersangka sendiri pihaknya belum lakukan. Dengan menilai beberapa pertimbangan. \"Seperti kalau mereka pergi ke luar negeri dan kita cekal, otomatis mereka (tersangka) ini tidak akan bisa masuk ke Indonesia,\" ucapnya. Namun, pihaknya menilai para tersangka ini tidak akan melakukan perbuatan melarikan diri. \"Hal ini dikarenakan anak dan istrinya pun hartanya masih ada di Indonesia. Bahkan apabila kita mengacu pada aset recovery kerugian negara maka ada baiknya semua aset tadi kita sita,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait