RADARLAMPUNG.CO.ID- Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera membenarkan telah dimintai keterangan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait percepatan penanganan covid-19. Menurut Syahrudin, dirinya dimintai keterangan tim dari Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kabupaten Lamtim. Dilanjutkan, pengalokasian anggaran percepatan penanganan covid-19 di Lamtim telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. \"Saya telah menjelaskan terkait dasar hukum pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19,\"jelas Syahrudin melalui sambungan telepon, Kamis (13/8). Lebih lanjut Syahrudin menjelaskan, pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 di Lamtim ditangani oleh satuan kerja. Antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana. \"Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19,\"imbuh Syahrudin. (wid/wdi)
Ini Penjelasan Sekkab Lamtim Terkait Pemeriksaan Tim Kejaksaan Agung
Kamis 13-08-2020,18:07 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :