RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polresta Bandarlampung masih mengembangkan kasus dugaan penyimpangan penerbitan izin pemanfaatan air tanah. Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kabid Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. \"Untuk hal lainnya, apakah ada penyetoran ke pihak lain, masih kita kembangkan,\" kata Resky, Rabu (30/9). Berdasar hasil pemeriksaan, Nirwan Yustian menggunakan posisinya untuk memerintahkan Edi Efendi. \"EE membantu untuk mengabulkan perintah tersebut,\" ujarnya. Dilanjutkan, De yang ikut diamankan, Selasa (29/9), statusnya masih saksi. \"Karena saat itu ada mereka bertiga, jadi kita bawa semuanya. Dia (De, Red) masih saksi,\" sebut dia. Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (29/9). Keduanya adalah Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Sementara De, yang ada di ruangan saat anggota Unit Tipikor Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan, masih sebatas saksi. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dua oknum PNS itu melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. \"Memaksa seseorang untuk membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Baik itu mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau orang lain di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,\" kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30/9). Yan Budi menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan ada masyarakat yang hendak membuat izin pemanfaatan air bawah tanah. \"Dalam pengurusan itu, korban atau pelapor diminta menyerahkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis,\" ujarnya. Saat OTT, polisi menemukan Nirwan bersama stafnya. Ditemukan uang Rp25 juta pecahan Rp100 ribu di kantung celana sebelah kanan Edi Efendi. (mel/ais)
Ini Peran Dua Tersangka yang Tertangkap OTT
Rabu 30-09-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,19:42 WIB
Link Live Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2026, Gratis di YouTube dan Platform Resmi
Senin 27-07-2026,18:25 WIB
Senat Tetapkan 10 Panitia Pilrek Unila 2027–2031, Pendaftaran Calon Buka Awal Agustus?
Senin 27-07-2026,21:43 WIB
Asah Nalar Rekayasa Sejak SMA, Teknokrat Latih Siswa Bangun Jembatan dari Stik Es Krim
Senin 27-07-2026,19:25 WIB
Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Rekor Sempurna Bisa Jadi Modal Garuda Menang Telak
Senin 27-07-2026,18:19 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tuntas Triwulan III 2026
Terkini
Selasa 28-07-2026,14:29 WIB
Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 28-07-2026,14:08 WIB
Polisi Lampung Utara Gagalkan Tawuran Pelajar, Puluhan Siswa Diberikan Pembinaan
Selasa 28-07-2026,14:04 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Hajar Kamboja 5-1, Cek Tanggal Sekaligus Klasemen Grup
Selasa 28-07-2026,13:05 WIB
Kasus SPAM Pesawaran, JPU Kejati Lampung Ajukan Banding
Selasa 28-07-2026,08:15 WIB