RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polresta Bandarlampung masih mengembangkan kasus dugaan penyimpangan penerbitan izin pemanfaatan air tanah. Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kabid Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. \"Untuk hal lainnya, apakah ada penyetoran ke pihak lain, masih kita kembangkan,\" kata Resky, Rabu (30/9). Berdasar hasil pemeriksaan, Nirwan Yustian menggunakan posisinya untuk memerintahkan Edi Efendi. \"EE membantu untuk mengabulkan perintah tersebut,\" ujarnya. Dilanjutkan, De yang ikut diamankan, Selasa (29/9), statusnya masih saksi. \"Karena saat itu ada mereka bertiga, jadi kita bawa semuanya. Dia (De, Red) masih saksi,\" sebut dia. Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (29/9). Keduanya adalah Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Sementara De, yang ada di ruangan saat anggota Unit Tipikor Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan, masih sebatas saksi. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dua oknum PNS itu melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. \"Memaksa seseorang untuk membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Baik itu mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau orang lain di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,\" kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30/9). Yan Budi menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan ada masyarakat yang hendak membuat izin pemanfaatan air bawah tanah. \"Dalam pengurusan itu, korban atau pelapor diminta menyerahkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis,\" ujarnya. Saat OTT, polisi menemukan Nirwan bersama stafnya. Ditemukan uang Rp25 juta pecahan Rp100 ribu di kantung celana sebelah kanan Edi Efendi. (mel/ais)
Ini Peran Dua Tersangka yang Tertangkap OTT
Rabu 30-09-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,22:01 WIB
Waspada Terjebak Utang Membengkak, Ini Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
Kamis 27-08-2026,09:09 WIB
Tegaskan Transformasi Keselamatan, PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026
Kamis 27-08-2026,07:34 WIB
Daftar Smartphone Tahan Air Terbaik 2026: Dari Kelas Entry Level Hingga Flagship Siap Hujan dan Kecemplung
Kamis 27-08-2026,06:18 WIB
Waspada Hujan Lebat di Pesisir Barat, Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026
Kamis 27-08-2026,07:12 WIB
BMKG Lampung Deteksi 155 Titik Panas Tersebar di 10 Kabupaten, Tulang Bawang Terbanyak
Terkini
Kamis 27-08-2026,21:00 WIB
Gempa Bumi Tektonik M4,1 Guncang Pesisir Barat Lampung, BMKG Pastikan Tak Ada Kerusakan
Kamis 27-08-2026,20:42 WIB
Mahasiswa Teknokrat Tembus Prestasi Nasional, Dalam Kompetisi Keamanan Siber TNI
Kamis 27-08-2026,19:52 WIB
Dua Pekan Disanksi, Semen Baturaja Masih Produksi?
Kamis 27-08-2026,17:50 WIB
Berakhir Malam Ini, Happy Home Happy Deals di Superindo, Sunlight 1500g dan Deterjen dan Pewangi Super Hemat
Kamis 27-08-2026,16:44 WIB