RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Polresta Bandarlampung masih mengembangkan kasus dugaan penyimpangan penerbitan izin pemanfaatan air tanah. Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kabid Pelayanan dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lampung Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut. \"Untuk hal lainnya, apakah ada penyetoran ke pihak lain, masih kita kembangkan,\" kata Resky, Rabu (30/9). Berdasar hasil pemeriksaan, Nirwan Yustian menggunakan posisinya untuk memerintahkan Edi Efendi. \"EE membantu untuk mengabulkan perintah tersebut,\" ujarnya. Dilanjutkan, De yang ikut diamankan, Selasa (29/9), statusnya masih saksi. \"Karena saat itu ada mereka bertiga, jadi kita bawa semuanya. Dia (De, Red) masih saksi,\" sebut dia. Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (29/9). Keduanya adalah Nirwan Yustian serta stafnya Edi Efendi. Sementara De, yang ada di ruangan saat anggota Unit Tipikor Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan, masih sebatas saksi. Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dua oknum PNS itu melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. \"Memaksa seseorang untuk membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Baik itu mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau orang lain di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,\" kata Yan Budi dalam ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (30/9). Yan Budi menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan ada masyarakat yang hendak membuat izin pemanfaatan air bawah tanah. \"Dalam pengurusan itu, korban atau pelapor diminta menyerahkan sejumlah uang yang seharusnya tidak dipungut biaya atau gratis,\" ujarnya. Saat OTT, polisi menemukan Nirwan bersama stafnya. Ditemukan uang Rp25 juta pecahan Rp100 ribu di kantung celana sebelah kanan Edi Efendi. (mel/ais)
Ini Peran Dua Tersangka yang Tertangkap OTT
Rabu 30-09-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,09:24 WIB
Piala Dunia 2026 Belum Lama Dimulai, Brasil Sudah Dipaksa Cari Pengganti Raphinha
Minggu 21-06-2026,09:32 WIB
Ketegangan Timur Tengah Memanas, Iran Umumkan Penutupan Selat Hormuz Meski Dibantah Washington
Minggu 21-06-2026,20:00 WIB
Dedi Darwis Kembali Jadi Keynote Speaker Internasional, Paparkan Peran VR dan AR untuk Infrastruktur Hijau
Minggu 21-06-2026,16:55 WIB
Dari Garasi ke Ekosistem UMKM Natar, Sentuhan BRI Hidupkan Wikupa Central 19
Minggu 21-06-2026,10:37 WIB
Warna-warni Kebersamaan HUT Bandar Lampung, Ribuan Peserta Sukseskan Color Run 2026
Terkini
Minggu 21-06-2026,20:09 WIB
Usai Lepas Jabatan Kasatpol PP Lampung, Zulkarnain Angkat Bicara soal Kabar Hijrah ke Pesawaran
Minggu 21-06-2026,20:00 WIB
Dedi Darwis Kembali Jadi Keynote Speaker Internasional, Paparkan Peran VR dan AR untuk Infrastruktur Hijau
Minggu 21-06-2026,19:42 WIB
Buron Delapan Bulan, Terduga Pelaku Curat di Tubaba Ditangkap Saat Bersembunyi di Menggala
Minggu 21-06-2026,19:06 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Pringsewu Berakhir Damai, Penyidikan Dihentikan
Minggu 21-06-2026,18:12 WIB