Satu Dewan Terpilih Lampura Ditunda Pelantikannya

Senin 19-08-2019,22:12 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Dari 45 anggota dewan terpilih Kabupaten Lampura yang dilantik, satu anggota ditunda pelantikannya oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Vivi Purnamawati, Senin (19/8).

Satu anggota DPRD yang ditunda itu Hj. Sandi Juwita, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Dia tak bisa mengikuti pelantikan karena sedang menjalankan proses pemeriksaan majelis mahkamah Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra).

Pelantikannya akan dilakukan setelah permasalahan dalam internal partai selesai. “Pelantikan Sandi Juwita diagendakan sendiri. Namun hingga kini belum ada penetapan pasti mengenai jadwal kapan akan dilantiknya,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampura, Adri usai pelantikan.

Dikatakannya, pelantikan anggota DPRD Lampura terpilih berdasarkan keputusan Gubernur Lampung tahun 2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Lampura.

Setelah pengambilan sumpah, terpilih pimpinan dewan sementara yang dipegang Rendi dari Partai Demokrat dan wakil pimpinan sementara Nurdin Habim dari Gerindra. 

”Penunjukan ketua sementara dan wakil pimpinan sementara ini sesuai dengan perolehan kursi dewan terbanyak yakni partai Demokrat,” ujar Adri, seraya mengatakan penetapan 44 anggota DPRD Lampura terpilih itu, sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung. 

Terpisah, Sandi Juwita anggota DPRD yang belum dilantik ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya belum ikut dilantik karena namanya tidak ada dalam SK Gubernur tersebut.

“Ya hasil dari SK gubernur, yang saya ketahui nama saya tidak ada. Saya tau pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 kemarin, makanya saya tidak ikut pelantikan,” katanya.

Selanjutnya Umi Sandy, sapaan akrabnya sehari-hari mengatakan, bahwa dalam SK tersebut, dikatakan dirinya sedang dalam proses majelis mahkamah partai, akan tetapi ia tidak pernah dipanggil ataupun ada permasalahan. Itu dibuktikan dengan langsung menghadap mahkamah partai di DPP partai Gerindra.

\"Saya langsung ke DPP di Ragunan, dan wawancara langsung dengan mahkamah partai, mahkamah partai tidak pernah memproses kader partai gerindra pada saat ini kalaupun ada nanti dilakukan setelah pelantikan,” terangnya.

Lebih lanjut Sandy Juwita menerangkan bahwa ia telah mendapatkan surat tembusan dari Badan Pengawas (Banwas) DPP Partai Gerindra, yang menerangkan bahwa ia tidak bermasalah.

“Saya telah mendapatkan surat tembusan dari Badan Pengawas DPP Gerindra, mereka saat ini telah turun ke Lampung untuk mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah bermasalah,” tandasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait