Satu Keluarga Tewas Lakalantas di Jalinbar, Pengemudi Pikap Maut Diamankan

Minggu 23-01-2022,19:05 WIB
Editor : Widisandika

RADAR LAMPUNG.CO.ID-Kecelakaan lalulintas maut melibatkan sepeda motor dan mobil pikap terjadi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Waygelang Kotaagung Barat, Tanggamus (23/1). Tiga orang tewas dalam peristiwa nahas ini. Ketiganya adalah satu keluarga yakni pengendara motor Edi Setiawan (41), istrinya Helda (37) dan sang anak Naviya Keysa (6). Para korban merupakan warga dari Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Jenazah ketiganya dimakamkan di TPU Pekon Way Panas , Minggu ( 23/1) sekitar Pukul 13.00 Wib. Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Jonnifer Yolandra menerangkan, lakalantas bermula saat Mitsubishi L300 bermuatan pasir yang dikendarai S melaju dari arah Wonosobo menuju Kotaagung. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), S diduga mendahului sesama mobil pikap di depannya yang juga bermuatan pasir. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan (Kotaagung menuju Wonosobo,red), datang tiga sepeda motor yang melaju beriringan. \"Kendaraan R2 (sepeda motor) yang pertama dapat menghindari pikap yang dikemudikan S, meskipun akhirnya terjatuh. Kendaraan R2 yang kedua lolos tanpa terjatuh. Nah kendaraan R2 yang yang ketiga ini (dikendarai Edi dan keluarga,red) tidak dapat menghindar. Lalu tertabrak kendaraan R4 Mitsubishi L300 pada bagian depan. Maka terjadilah lakalantas,\" katanya. Pengemudi pikap nahas tersebut sempat melarikan diri beberapa saat setelah terjadi lakalantas. Namun, menurut Jonnifer, petugas telah berhasil menangkapnya. \"Iya betul, sopir pikap L300 sudah kita amankan sejak tadi siang. Sekarang sedang pemerikasaan di Mapolres Tanggamus,\"kata AKP Jonnifer Yolandra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu sore (23/1). Kemudian, saat disinggung mengenai pasal yang disangkakan kepada sopir L300, Jonnifer mengaku masih belum diterapkan pasal pada pengemudi L300 sebab masih dalam serangkaian pemeriksaan. \"Sementara kita masih pemeriksaan saksi saksi,setelah gelar perkara baru bisa kita tetapkan pasal kepada pengemudi L300,\"pungkas Jonnifer.(ehl/ral/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait