radarlampung.co.id – Dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Polres Lampung Timur. Mereka adalah Gilang (21) dan Nurudin (34), warga Kecamatan Sekampungudik. Polisi menyita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan ponsel. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan Gilang di wilayah Desa Sribowono, Kecamatan Bandarsribowono, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (25/9). Ditemukan barang bukti satu paket sabut. Dari hasil pengembangan, polisi menciduk Nurudin di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampungudik. “Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Abadi. Sebelumnya, anggota Polres Lamtim mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Sandi (24), Àdeka (23), Ahmad (25) dan Nurhamsyah (25), warga Kecamatan Sukadana. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip bening bekas pakai dan bong. (wid/ais)
Satu Paket Sabu Jadi BB Dua Tersangka
Jumat 27-09-2019,20:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB
Dosen dan Mahasiswa Itera Bekali Siswa Sekolah Alam Lampung Strategi Menabung Berbasis Target
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Terkini
Minggu 04-10-2026,00:08 WIB
Tol Jangan Hanya Jadi Jalur Lintas, Lampung Bidik Manfaat Ekonomi
Sabtu 03-10-2026,16:13 WIB
Menjaga Pangan, Menempa Masa Depan: Jejak Pupuk Kaltim dari Pabrik Hingga Lapangan Hijau
Sabtu 03-10-2026,10:54 WIB
Membangun FinTech Sehat: Belajar Perlindungan Konsumen dari GoPayLater-Indomaret
Sabtu 03-10-2026,08:37 WIB