Satu Paket Sabu Jadi BB Dua Tersangka

Jumat 27-09-2019,20:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba ditangkap anggota Polres Lampung Timur. Mereka adalah Gilang (21) dan Nurudin (34), warga Kecamatan Sekampungudik. Polisi menyita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu dan ponsel. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan Gilang di wilayah Desa Sribowono, Kecamatan Bandarsribowono, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (25/9). Ditemukan barang bukti satu paket sabut. Dari hasil pengembangan, polisi menciduk Nurudin di Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampungudik. “Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Abadi. Sebelumnya, anggota Polres Lamtim mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah Sandi (24), Àdeka (23), Ahmad (25) dan Nurhamsyah (25), warga Kecamatan Sukadana. Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, plastik klip bening bekas pakai dan bong. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait