Ini Rencana Tarif Kios dan Hamparan Pasar Smep

Rabu 08-12-2021,17:50 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sedang mengatur Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang retribusi pasar. Salah satunya terkait retribusi kios dan hamparan Pasar Smep. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan, terkait ketentuan tarif kios dan hamparan Pasar Smep, perwali tersebut sedang disusun. Perwali tersebut mengatur sewa kios di Kota Tapis Berseri. \"Mengenai angkanya sesuai arahan pimpinan untum meringankan sudah kita coba hitung. Khusus di pasar Smep kios Rp6 juta per tahun dan hamparan Rp750 ribu per tahun sesuai dari draf yang telah disusun jika disetujui pimpinan. Itu khusus di Smep, setiap pasar beda,\" terangnya. Disinggung terkait imbauan Disdag kepada pedagang untuk segera mengisi kios dan hamparan sampai batas 30 November lalu, jika tidak akan diganti, Wilson mengklaim imbauan tersebut telah dituruti pedagang, hampir 90 persen pedagang telah masuk. \"Saat ini insyaAllah klir, imbauan itu didengar dan dipatuhi. Belum ada sampai saat ini yang diganti. Hasil imbauan itu hampir 90 persen sudah. Tapi kita masih pendekatan kalau masih bisa dihubungi untuk yang belum mengisi,\" ungkapnya. Begitu juga terkait pengunjung, ia menerangkan bahwa Pasar Smep memiliki dua waktu berdagang, yaitu malam dan siang. Untuk yang malam dari pukul 01.00 WIB-07.00 WIB situasi telah ramai. \"Setelah penataan secara bertahap, sudah mulai ramai,\" ujarnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait