radarlampung.co.id - Seorang pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ia menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandarlampung.
Kepala Dinas Kesehatan Pesbar Tedi Zadmiko membenarkan pejabat tersebut Berstatus PDP dan dirawat di RSUDAM. \"Masih dilakukan tindakan prosedural. Diharapkan hasilnya negatif (terinfeksi virus Corona),\" kata Tedi, Rabu (1/4).
Tedi menuturkan, pejabat itu masuk PDP karena sebelumnya memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah. Ketika berada di Pesbar, kondisinya dalam keadaan sehat.
Karena itu pihaknya belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan sebelumnya juga pernah kontak dengan pejabat lain atau masyarakat umum atau tidak.
“Sebelumnya yang bersangkutan sempat berobat ke Rumah Sakit Advent Bandarlampung karena mengalami sesak napas dan gejala lain yang mirip dengan gejala Covid-19. Kemudian dirujuk ke RSUDAM. Saat ini kita belum bisa berkomunikasi dengan keluarga yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkan, dalam waktu dekat PDP asal Pesbar itu akam menjalani tes Swab. Diharapkan hasilnya negatif.
Tedi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, serta mengikuti intruksi pemerintah. Seperti jaga jarak atau social distancing, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, cuci tangan pakai sabun hingga berjemur.
Sementara berdasar update data Covid-19 Kabupaten Pesisir Barat melalui laman website https://covid19.pesisirbaratkab.go.id, terhitung pukul 16.00 WIB, Kamis (1/4), Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 32 orang. Tersebar pada sembilan kecamatan. Kemudian satu orang PDP. (yan/ais)