RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim khusus anti bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang menangkap Ferdi Pratama (18) warga Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo. Ferdi merupakan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan lintas timur (Jalintim).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (27/2) siang sekira pukul 11.00 WIB saat sedang bersembunyi di pabrik pengolahan tapioka, Unit 1, Kampung Agungdalam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Tri Wahyuni (26) warga Kampung Purwajaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 80 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, 26 Februari 2019. Kerugian handphone Oppo type A7 warna gold, yang ditaksir seharga Rp3,6 juta.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku FP beraksi bersama rekannya M yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Sabtu (23/2) sekira pukul 19.00 WIB di Jalintim, Unit 1. Saat itu korban sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor miliknya dari rumah hendak menuju ke Pasar Unit 2 sambil memegang HP.
\"Dari arah belakang korban, datang dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu merampas HP milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang sedang dikendarainya. Setelah mendapatkan HP milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri,\" ungkap AKP Zainul kepada radarlampung.co.id, Rabu (27/2).
Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. \"Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap dan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa HP Oppo type A7 warna gold milik korban dan sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan para pelaku melakukan aksi kejahatan,\" terang mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji itu.
\"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)