Satu Pencuri Sawit Ditangkap, Dua Buron

Sabtu 15-06-2019,16:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Unitreskrim Polsek Buay Bahuga menangkap MA alias Margono, warga Kampung Bumiagung, Kecamatan Bumiagung, Waykanan yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, MA dan dua rekannya diduga mencuri sawit milik PT AKG pada 8 April silam. Modusnya, mengambil sawit dari perusahaan yang berlokasi di Kampung Bumiagung tersebut dan membawanya menggunakan mobil. Pencurian tersebut diketahui satpam PT AKG. Ia mendapat informasi ada pencurian sawit. Saat tiga satpam memeriksa Blok 18, mereka melihat MA dan dua rekannya sedang menaikkan sawit curian ke mobil. Mengetahui aksi mereka dipergoki, para tersangka kabur meninggalkan mobil dan sawit curian. ”Kasus ini dilaporkan. Satpam juga memberi ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Singgih. Laporan ditindaklanjuti dan polisi meminta keterangan sejumlah saksi. MA diamankan dikediamannya sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (14/6). ”Dua rekannya masih dalam pengejaran. Identitasnya sudah diketahui,” sebut dia. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait