Ini Situasi PPKM di Provinsi Lampung

Selasa 12-04-2022,15:12 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat kembali meng-update pembaharuan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Dalam hal ini, Bandarlampung jadi salah satu daerah di Lampung yang masuk kategori PPKM Level 1. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21/2022 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana membenarkan hal tersebut. \"Iya benar ada beberapa daerah di Lampung yang masuk level 1. Seperti Lampung Selatan, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro,\" ujar Reihana, Selasa (12/4). Dia mengatakan, sisanya daerah di Lampung masuk penerapan PPKM Level dua. Mulai dari Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat. Penetapan PPKM ini juga berlaku hingga dua pekan kedepan. \"PPKM itu berlaku dari tanggal 12 sampai dengan 25 April 2022. Sesuai Inmendagri 21/ 2022 tersebut,\" lanjutnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait