Satu per Satu Penikmat Sabu di Pringsewu Diciduk

Jumat 22-05-2020,20:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Pringsewu ditangkap. Mereka adalah CP alias Ican (29), YD (36) dan TS (25). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kali pertama pihaknya menangkap CP, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (20/5). Barang bukti yang disita adalah tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dan bong. \"Kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo,\" kata Dedi. Barang buktinya, plastik klip bekas pakai dan bong. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari F, warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah seharga Rp500 ribu. \"Tersangka dua kali membeli sabu,\" ujarnya. Sementara YD mengaku mengonsumsi sabu sejak 2014 silam. Kemudian CP mulai menikmati barang haram itu sejak dua tahun lalu dan RA baru mencoba sabu awal tahun ini. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait