radarlampung.co.id - Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Pringsewu ditangkap. Mereka adalah CP alias Ican (29), YD (36) dan TS (25). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kali pertama pihaknya menangkap CP, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (20/5). Barang bukti yang disita adalah tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dan bong. \"Kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo,\" kata Dedi. Barang buktinya, plastik klip bekas pakai dan bong. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari F, warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah seharga Rp500 ribu. \"Tersangka dua kali membeli sabu,\" ujarnya. Sementara YD mengaku mengonsumsi sabu sejak 2014 silam. Kemudian CP mulai menikmati barang haram itu sejak dua tahun lalu dan RA baru mencoba sabu awal tahun ini. (sag/ais)
Satu per Satu Penikmat Sabu di Pringsewu Diciduk
Jumat 22-05-2020,20:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB
FEB Unila Gelar STABEK 9, Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM untuk Tekan Kemiskinan
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Terkini
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB