radarlampung.co.id - Satu per satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Pringsewu ditangkap. Mereka adalah CP alias Ican (29), YD (36) dan TS (25). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kali pertama pihaknya menangkap CP, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (20/5). Barang bukti yang disita adalah tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu dan bong. \"Kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya di kediaman mereka di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo,\" kata Dedi. Barang buktinya, plastik klip bekas pakai dan bong. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari F, warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah seharga Rp500 ribu. \"Tersangka dua kali membeli sabu,\" ujarnya. Sementara YD mengaku mengonsumsi sabu sejak 2014 silam. Kemudian CP mulai menikmati barang haram itu sejak dua tahun lalu dan RA baru mencoba sabu awal tahun ini. (sag/ais)
Satu per Satu Penikmat Sabu di Pringsewu Diciduk
Jumat 22-05-2020,20:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,11:23 WIB
Punya Budget Rp90 Jutaan, Ini 8 Mobil Bekas Paling Masuk Akal di 2026
Senin 06-04-2026,07:01 WIB
Pink Moon 2026 Bisa Dilihat Tanpa Teleskop, Ini Waktu dan Cara Terbaik Menyaksikannya
Senin 06-04-2026,06:33 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Ceria di Greenhouse Stroberi, Gaya Natural dan Manis Bikin Gemas
Senin 06-04-2026,06:01 WIB
FIFA Series 2026 Tanpa Trofi, Tapi Penuh Perebutan Poin Ranking yang Krusial?
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Terkini
Senin 06-04-2026,15:35 WIB
Tingkatkan Target Pendapatan Daerah, Samsat Rajabasa Nilai WFH Tidak Ganggu Pelayanan
Senin 06-04-2026,15:09 WIB
Elnusa Perkuat Transformasi sebagai Low-Cost Operator, Targetkan Efisiensi Operasi hingga 25 Persen
Senin 06-04-2026,14:56 WIB
5 Kandidat Intip Lelang 3 Jabatan Strategis Pemprov Lampung
Senin 06-04-2026,14:56 WIB