Ini Syarat Re-aktivasi Kartu JKN KIS

Senin 18-10-2021,17:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga bisa melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Lampung Barat Ferri Istanto mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021, sebanyak 30.984 JKN KIS warga Lampung Barat telah dinonaktifkan.

\"Tetapi berdasarkan surat dari BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), kartu bisa kembali diaktifkan,\" kata Ferri mewakili Kepala Dissos Lambar Jaimin.

Proses re-aktivasi peserta PBI JK dengan syarat memiliki riwayat penyakit kronis atau layak membutuhkan layanan kesehatan berdasar surat keterangan Dinas Sosial dan pemutakhiran data kependudukan.

\"Syarat re-aktivasi atau pengaktifan kepesertaan harus melampirkan surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit,\" urainya.

Untuk peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, harus menungga verifikasi dan validasi. Hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat.

Jika nantinya dinyatakan berhak menerima bantuan, namun kartu kepesertaan telah dinonaktifkan, maka akan diusulkan untuk diaktifkan kembali.

\"Jadi masyarakat harus bersabar. Nantinya verifikasi dan validasi akan menjadi salah satu penentu. Diharapkan peratin dan aparat pekon bisa benar-benar memberikan data akurat,\" tegasnya.

Diketahui, sebanyak 30.984 Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Lampung Barat dinonaktifkan. Ini berdasar Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Ferri l mengungkapkan, 30.984 JKN KIS tersebut tidak lagi masuk dalam data peserta PBI JKN periode 1 September 2021 yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Sosial.

Artinya, warga yang masuk dalam daftar tersebut tidak bisa menerima pelayanan kesehatan (yankes) gratis.

Untuk memastikan by name 30.984 warga yang JKN KIS-nya telah dinonaktifkan tersebut, Dissos Lambar tengah mengusulkan kepada Kemensos untuk validasi. (nop/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait