radarlampung.co.id -Untuk menentukan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, ada tiga aspek demokrasi dalam mengukur tingkat pencapaian. Ketiganya yakni Kebebasan Sipil, Hak-hak Politik dan Lembaga Demokrasi.
Kabid statistik sosial BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Lampung, Mas\'ud Rifai menjelaskan, secara kuantitatif, tingkat perkembangan demokrasi, ditentukan tiga aspek. Dari ketiga tersebut, ada 11 variabel. Diantaranya aspek kebebasan sipil memiliki empat variable. yakni kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan dari Diskriminasi. Sedangkan aspek Hak-hak politik ada dua variabel yakni Hak Memilih dan Dipilih serta Partisipasi Politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan. Terakhir, aspek lembaga demokrasi, terdiri dari lima variable. Yakni Pemilu yang bebas dan adil, Peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, dan peradilan yang independent. \"Ketiga aspek ini, kami mencarinya dari media Radar Lampung, Dokumen, FGD, dan Wawancara Mendalam. 11 variabel itu lah yang menentukan berapa poin Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Lampung,\"beber Mas\'ud, Selasa (23/4). Dalam FGD IDI 2018 tersebut, Ada pembahasan yang menarik, yakni saat pembahasan variabel peran birokrasi pemerintah daerah. Pada pembahasan tersebut, Pemprov Lampung tidak menyediakan dokumen kolding salah satunya terkait Perda, RKA (Rancangan Kerja Anggaran) maupun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada websitenya. Ini menjadi perhatian dari beberapa pihak, seperti Anggota DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim dan Enita Agustri, Kejati Lampung A.Maulana dan seluruh peserta yang hadir dalam FGD itu. Menurut Mufti, dokumen Perda yang telah diparipurnakan bukan merupakan dokumen rahasia, sehingga dapat dipublikasikan dalam website. \"Kalau Dokumen itu salah satu indikator dalam proses penerapan IDI. Saya tidak masalah dipublikasikan. Toh, itu kan sudah diparipurnakan,\"kata Mufti. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kesbangpol Provinsi Lampung, Sukiran mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). \"Nanti akan kami beritahukan ke TAPD. Karena mereka yang mempunyai kewenangan,\" ucapnya.(yud/wdi)Ini Tiga Aspek Penentuan IDI Lampung
Selasa 23-04-2019,17:35 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB