Ini Tugas Tim Koordinasi Klinik Pemberdayaan Pekon

Selasa 02-04-2019,21:44 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pemkab Pringsewu membentuk tim koordinasi dan sekretariat Klinik Pemberdayaan Pekon. Ini berdasar Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/554/KPTS/D.10/2018. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Sugianto mengatakan, tim bertugas berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Klinik Pemberdayaan Pekon. Kemudian membuat program kerja terkait penyelesaian masalah pekon. ”Termasuk mengidentifikasi permasalahan dalam perencanaan dan pembangunan pekon. Lalu memberikan pembinaan secara intensif dalam pendampingan penyelesaian masalah pekon,” kata Sugianto mewakili Kepala Dinas Malian Ayub. Dilanjutkan, tim juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Klinik Pemberdayaan pekon disertai tindak lanjutnya. Adanya tim koordinasi pembinaan dan sekretariat, diharapkan Klinik Pemberdayaan Pekon berjalan sesuai fungsi. Dengan begitu, dana desa digunakan sesuai peruntukan. Diketahui, Pringsewu menjadi kabupaten pertama yang memiliki klinik pemberdayaan pekon di Lampung. Klinik yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon ini menjadi sarana konsultasi masyarakat dalam rangka mengawal dana desa secara online. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon Pringsewu Malian Ayub didampingi Sekretaris Sugianto mengatakan, selain tempat konsultasi, Klinik Pemberdayaan Pekon juga bisa difungsikan sebagai tempat pengaduan terkait penggunaan dana desa. ”Alhamdulillah. Kita menjadi pilot project untuk Provinsi Lampung ini,\" kata Malian. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait