Ini yang Harus Diperhatikan Bila Hendak Mendirikan Tempat Ibadah

Rabu 24-10-2018,11:44 WIB
Editor : Ari Suryanto

radarlampung.co.id - Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. memberikan arahan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), terutama terkait persetujuan dari 90 tokoh masyarakat dalam membangun tempat ibadah. Arahan disampaikan wali kota di ruang rapat wali kota, Rabu (24/10).

Dalam kegiatan audiensi itu, FKUB diminta bekerja keras menyatukan seluruh umat beragama. Terutama saat menyikapi permintaan suatu perizinan pembangunan tempat ibadah.

“Di sini peran FKUB harus turun agar kerukunan umat beragama bisa aman dan tentram. Dan untuk pembangunan menurut peraturan pemerintah harus ada persetujuan dari 90 tokoh umat agama yang sama, dan 60 tokoh masyarakat dalam kecamatan itu harus tanda tangan,” kata Herman.

Pentingnya mentaati aturan, kata Herman, menjadi keharusan untuk membangun suatu tempat ibadah. “Iya boleh saja membangun gereja, vihara, dan sebagiannya kalau menuruti semua aturan,\" tegasnya. (mel/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait