RADARLAMPUNG.CO.ID - Forkopimda Lampung Tengah membuat Surat Edaran Bersama. Dalam hal ini pengaturan kegiatan ditujukan pada upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam kesepakatan, diatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak. Pada 23 Agustus-5 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 6-10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan. Kemudian 11-26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 27 September-1 Oktober 2021 tak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 2-17 Oktober 2021 dilarang melakukan kegiatan serta 18, 19, 21, dan 22 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 23 Oktober-7 November 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 8-12 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Terakhir 13-30 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Pada saat tanggal dilarang, acara akad nikah yang hari pelaksanaannya sudah didaftarkan di KUA sebelum berlakunya SE Bersama ini diperbolehkan dengan ketentuan. Syaratnya tetap menerapkan prokes, keluarga yang hadir maksimal 25 orang termasuk petugas, proses akad nikah 2 jam, tak boleh ada pesta atau hiburan, serta keluarga yang datang dari luar daerah harus melengkapi surat rapid antigen/swab PCR dengan hasil negatif. Pada saat tanggal yang diperbolehkan, tetap menerapkan prokes, peserta 50 orang termasuk tokoh adat, pelaksanaan 2x24 jam, dan tamu luar daerah juga harus rapid antigen. Resepsi dilaksanakan dengan prokes, akad nikah maksimal 25 orang, akad nikah 2 jam, acara pesta dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, tamu 25 persen dari kapasitas, tak ada hidangan prasman, hiburan tanpa panggung, dan tamu luar daerah harus rapid antigen/swab PCR. Kesepakatan ini tidak berlaku jika Lamteng zona merah atau diberlakukannya PPKM Level IV. Dengan kesepakatan ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad meminta semua mematuhinya. \"Saya berharap semua masyarakat bisa mematuhinya. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung untuk mengawasi secara ketat,\" tegasnya. (sya/sur)
SE Bersama Forkopimda Lamteng Terbit, Tak Berlaku jika Zona Merah
Kamis 19-08-2021,17:25 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-08-2024,09:04 WIB
Daftar Jaksa yang Promosi Jabatan Jadi Kajari Dalam Mutasi Kejaksaan Agustus 2024, Empat Masuk Lampung
Rabu 14-08-2024,10:50 WIB
Sudah Hadir di Indonesia, Oppo A3X Masuk HP Low Bugdet Terbaru Dengan Snapdragon 6s Gen 1
Rabu 14-08-2024,10:18 WIB
Lima Jenderal Jadi Kapolda Termuda di Indonesia, Satu Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri Juli 2024
Selasa 13-08-2024,21:12 WIB
Cerita Inspiratif Nabila, Mahasiswa Terbaik 1 Wisuda Unila Periode VII 2023/2024 : Aktif Ikuti Lomba
Selasa 13-08-2024,21:30 WIB
Update Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I di Sekolah Kedinasan 2024 STIS
Terkini
Rabu 14-08-2024,17:32 WIB
PDIP Umumkan Nama Cakada Pilkada 2024, Tapi...
Rabu 14-08-2024,16:21 WIB
Kecilkan Pori-Pori Dan Dapatkan Kulit Wajah Lebih Terhidrasi Dengan Masker Yogurt dan Madu
Rabu 14-08-2024,14:56 WIB
Ngeri! Korban Penyekapan di Kotabumi, Berhasil Lolos Dengan Luka Serius
Rabu 14-08-2024,14:28 WIB
Anggaran Naik Rp 5 Miliar, Atlet Lampung Ditarget Bawa Pulang 35 Medali Emas Dalam Ajang PON Aceh-Sumut
Rabu 14-08-2024,11:16 WIB