RADARLAMPUNG.CO.ID - Forkopimda Lampung Tengah membuat Surat Edaran Bersama. Dalam hal ini pengaturan kegiatan ditujukan pada upacara adat/budaya, resepsi pernikahan, dan hajatan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid-19. Dalam kesepakatan, diatur kegiatan yang diperbolehkan dan tidak. Pada 23 Agustus-5 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 6-10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan. Kemudian 11-26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 27 September-1 Oktober 2021 tak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 2-17 Oktober 2021 dilarang melakukan kegiatan serta 18, 19, 21, dan 22 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan. Pada 23 Oktober-7 November 2021 dilarang melakukan kegiatan dan 8-12 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Terakhir 13-30 November 2021 dilarang melakukan kegiatan. Pada saat tanggal dilarang, acara akad nikah yang hari pelaksanaannya sudah didaftarkan di KUA sebelum berlakunya SE Bersama ini diperbolehkan dengan ketentuan. Syaratnya tetap menerapkan prokes, keluarga yang hadir maksimal 25 orang termasuk petugas, proses akad nikah 2 jam, tak boleh ada pesta atau hiburan, serta keluarga yang datang dari luar daerah harus melengkapi surat rapid antigen/swab PCR dengan hasil negatif. Pada saat tanggal yang diperbolehkan, tetap menerapkan prokes, peserta 50 orang termasuk tokoh adat, pelaksanaan 2x24 jam, dan tamu luar daerah juga harus rapid antigen. Resepsi dilaksanakan dengan prokes, akad nikah maksimal 25 orang, akad nikah 2 jam, acara pesta dibatasi hingga pukul 17.00 WIB, tamu 25 persen dari kapasitas, tak ada hidangan prasman, hiburan tanpa panggung, dan tamu luar daerah harus rapid antigen/swab PCR. Kesepakatan ini tidak berlaku jika Lamteng zona merah atau diberlakukannya PPKM Level IV. Dengan kesepakatan ini, Bupati Lamteng Musa Ahmad meminta semua mematuhinya. \"Saya berharap semua masyarakat bisa mematuhinya. Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan kampung untuk mengawasi secara ketat,\" tegasnya. (sya/sur)
SE Bersama Forkopimda Lamteng Terbit, Tak Berlaku jika Zona Merah
Kamis 19-08-2021,17:25 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,10:29 WIB
PIP Maret 2026 Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Dana SD, SMP, SMA
Jumat 20-03-2026,14:15 WIB
Viral Hadis Keutamaan Ramadan di Mekkah, Shahih atau Palsu? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 20-03-2026,14:34 WIB
Suzuki e EVERY Meluncur, Mobil Listrik Kompak untuk Bisnis dan Jarak Tempuh 257 Km
Jumat 20-03-2026,14:14 WIB
Prompt Gemini AI Ciptakan Potret Selfie di Tepi Sungai, Wanita Berhijab dengan Nuansa Alam Tenang
Jumat 20-03-2026,17:17 WIB
Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 380.379 Pemudik Asal Sumatera Tiba di Pulau Jawa
Terkini
Jumat 20-03-2026,17:29 WIB
Presiden Imbau Hemat Energi, Pertamina Bagikan Tips Masak Efisien yang Bikin LPG Lebih Awet Saat Lebaran
Jumat 20-03-2026,17:17 WIB
Hingga H-2 Lebaran, Tercatat 380.379 Pemudik Asal Sumatera Tiba di Pulau Jawa
Jumat 20-03-2026,14:34 WIB
Suzuki e EVERY Meluncur, Mobil Listrik Kompak untuk Bisnis dan Jarak Tempuh 257 Km
Jumat 20-03-2026,14:15 WIB
Viral Hadis Keutamaan Ramadan di Mekkah, Shahih atau Palsu? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Jumat 20-03-2026,14:14 WIB