Sebulan, Amankan 53 Tersangka dari 43 Kasus

Rabu 29-05-2019,14:47 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polres Lampura berhasil mengungkap 43 kasus tindak pidana dan mengamankan 53 tersangka selama periode 1-25 Mei 2019.

Rinciannya, 1 kasus pembunuhan, 2 kasus curas, 6 kasus curat, 5 kasus curasmor, 2 kasus curanmor, 4 kasus pencurian, 1 kasus pemerasan, 7 kasus penipuan/penggelapan, 2 kasus cabul, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus KDRT, 2 kasus korupsi, dan 8 kasus narkoba.

\"Konferensi Pers ini kita lakukan dalam menghadapi lebaran yang diiringi Operasi Ketupat, sehingga masyarakat yang melaksakan keagamaan dengan tenang tanpa ada kekhawatiran. Kita siap mengamankan semua kegiatan keagamaan masyarakat khusus pada saat lebaran nanti,\" kata Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, saat jumpa pers, Rabu (29/5).

Adapun barang bukti berhasil diamankan berupa 3 unit mobil, sepeda motor 5 unit, sajam 3 bilah, senpi mainan 1 pucuk, TV 1 unit, HP 4  unit, emas 25 gram, uang Rp2.200.000., CPU 1 unit, layar monitor 1 unit, ACCU 8 buah, 62,21 gram sabu, 842,06 gram ganja, 78 butir psikotropika dan 21 barang berbagaimacam jenis lainnya.

Dikatakan Budiman, jajaran Polres Lampura mengungkap kasus tersebut tentunya berkat peran serta dan peran aktif dari masyarakat memberikan informasi kepada polisi. Tanpa ada informasi dari masyarakat tidak mungkin pihaknya bisa mengungkap kasus ini dalam satu bulan.

\"Terimakasih untuk masyarakat yang telah memberikan informasi, khususnya rekan-rekan media yang selalu mendampingi kita dan memberitakan kegiatan kita sehingga masyarakat luas bisa paham bahwa kita siap melayanin masyarakat,\" tandas Budiman.

Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat agar mengaktifkan kembali kegiatan Pos Kamling dan untuk para orang tua agar selalu memperhatikan anaknya agar tidak terlibat dengan tindak pidana.(ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait