Sebut Dakwaan Jaksa Tak Cermat, Terdakwa Perkara Benih Jagung Tolak Hitungan Kerugian Negara

Kamis 21-10-2021,14:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa korupsi perkara benih jagung: Edi Yanto dan Imam Mashuri mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Menurut kuasa hukum Edi Yanto, Minggu Abadi Gumay menjelaskan, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut tidak jelas dan tidak cermat. Alias semua dakwaannya kabur. Sebelumnya, JPU mendakwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Mashuri Selaku Direktur PT.Dempo Agro Pratama Inti telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7.570.291.052,25. \"Pertama kami keberatan dengan penetapan tersangka oleh jaksa. Terhadap terdakwa dalam kondisinya belum ada perhitungan kerugian negara yang benar-benar konkrit dan valid. Dan kita juga keberatan terhadap penerapan Pasal 2 dan 3 itu,\" katanya, Kamis (21/10). Untuk penghitungan kerugian negara itu sendiri, dihitung oleh lembaga yang tidak berkompeten. Karena menurutnya yang berkompeten itu BPK RI dan BPKP. \"Ini malah yang dipergunakan akuntan publik. Versi kita penghitungan itu tidak valid,\" kata dia. Selain itu keberatan lainnya, dalam dakwaan itu mengkontruksikan kliennya ini sebagai aktor intelektualnya. Menurut dirinya, Edi Yanto ini sama sekali tidak ikut campur tangannya terkait pengadaan benih jagung tersebut. \"Jadi sebagaimana tadi disampaikan bahwa Imam Mashuri ini masuk (menang lelang) itu tidak ada komunikasi dan sangkut pautnya dengan klien kami (Edi Yanto). Dan dia masuk melalui Bagyo (selaku PPK). Itu menurut Imam Mashuri. Dalam kepengurusan itu wewenang dari PPK, kemudian Pokja dan ULP dan klien kami ini enggak pernah ketemu. Dengan namanya Bagyo selama kegiatan itu. Oleh karena itu kami sebut kenapa klien kami yang dijadikan tersangka. Berarti ada aktor intelektual itu,\" jelasnya. Menurutnya lagi, sebenarnya kewenangan penunjukan langsung itu merupakan dari PPK, Pokja dan ULP. \"Jadi mereka inilah yang tahu kenapa Imam Mashuri yang ditunjuk. Klien kami ini tidak tahu menahu. Klien kami hanya normatif ketika proyek semua sudah selesai melakukan pembayaran itu sudah sesuai aturan yang ada, sehingga kami akhirnya bertanya kenapa klien kami jadi tersangka. Karena kan berperan (penuh) itu dari Pokja,\" ungkapnya. Hal yang sama dikatakan kuasa hukum terdakwa Imam Mashuri, Robi Oktora. Menurutnya kliennya itu bukan penguasa anggarannya. \"Jadi klien kami ini cuma bagian pengadaannya saja,\" katanya. Pihaknya juga tidak terima dakwaan soal kerugian negara. \"Klien kami ini kan sudah ada pengembalian juga. Ya senilai Rp1 miliar lebih lah,\" kata dia. Tak hanya itu saja, keberatan lainnya mengenai adanya pengadaan benih yang kadaluarsa. Dimana pada dasarnya benih yang kadaluarsa itu pun masih bisa dipakai. \"Tetapi spesifikasinya saja yang berkurang,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait