Sedang Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Polisi

Senin 09-12-2019,12:01 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Fahroni (39), warga Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban, Lampung Tengah, ditangkap polisi, Jumat (06/12/2019) pukul 11.30 WIB. Satresnarkoba Polres Lamteng menangkap tersangka di Simpang Kopel, Kampung Bumiratu, ketika sedang transaksi narkoba. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga. \"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga. Informasi ada transaksi narkoba. Kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan,\" katanya. Di lokasi, kata Andre, terlihat laki-laki yang disebutkan dalam informasi dari warga. \"Kita sergap dan geledah ditemukan barang bukti narkotik jenis sabu-sabu (SS) di kantong celana depan sebelah kiri tersangka Fahroni. Diinterogasi barang didapat dan ditunjukkan. Kita datangi rumahnya, pelaku pemilik narkoba sudah kabur,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Andre, tersangka Fahroni dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan/atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Tersangka diancam 4 sampai 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang) Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh pihak kepolisian. FOTO IST

Tags :
Kategori :

Terkait