Intimi ABG, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jumat 08-11-2019,16:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Wawaykarya mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia adalah WH (19), warga Kecamatan Wawaykarya. Sementara korbannya RC (15), yang tinggal di kecamatan sama. Peristiwa tersebut bermula ketika RC sedang menonton hiburan malam di Desa Sumberrejo, Wawaykarya, Rabu (30/10). Ia kemudian meminta WH mengantarnya pulang. Namun dalam perjalanan, WH membawa RC ke sebuah rumah di Desa Karanganom, Wawaykarya. Di rumah tersebut, ia merayu anak baru gede (ABG) itu agar mau diintimi. Terbujuk, RC mengikuti kemauan WH. Ternyata, rekan WH datang. Ia juga mengajak RC berhubungan intim. Namun RC menolak dan kabur serta meminta tolong warga. Awalnya, ia takut menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Namun setelah didesak, RC mengaku telah diintimi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Wawaykarya. Kapolsek Wawaykarya Iptu Hainur Muhammad mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, menindaklanjuti laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan WH, Kamis (7/11). ”Tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Hainur Muhammad. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait