RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan KPU Bandarlampung mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana- Deddy Amarullah sesuai rekomendasi Bawaslu Lampung menuai kritik banyak pihak. Kali ini datang dari politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Irma menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh mengambil putusan tanpa bukti-bukti yang ada. \"Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilwakot Bandarlampung yang diduga ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)!\" tegasnya dalam pesan WhatsApp. Irma juga menilai Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang. \"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dengan tafsir dalil yang keliru dan tidak cermat,\" katanya. Jika pelanggaran dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, kata Irma, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU). \"Sebaliknya jika pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses berdasarkan SK, keputusan Bawaslu batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib,\" ujarnya. KPU Bandarlampung, kata Irma, seharusnya meneliti dan menolak keputusan Bawaslu Lampung. \"Seharusnya KPU melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang absurd serta tidak sesuai dengan UU,\" ungkapnya. Dari fakta hukum, Irma menegaskan keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU. \"Dari fakta hukum di atas, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses. Sesuai dengan UU yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU,\" tegasnya lagi. (sya/sur)
Irma Chaniago Nilai KPU dan Bawaslu Langgar UU
Rabu 20-01-2021,17:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Terkini
Selasa 06-10-2026,10:05 WIB
Promo Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart, Periode 1–8 Oktober 2026
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB