RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan KPU Bandarlampung mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana- Deddy Amarullah sesuai rekomendasi Bawaslu Lampung menuai kritik banyak pihak. Kali ini datang dari politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Irma menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh mengambil putusan tanpa bukti-bukti yang ada. \"Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilwakot Bandarlampung yang diduga ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)!\" tegasnya dalam pesan WhatsApp. Irma juga menilai Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang. \"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dengan tafsir dalil yang keliru dan tidak cermat,\" katanya. Jika pelanggaran dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, kata Irma, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU). \"Sebaliknya jika pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses berdasarkan SK, keputusan Bawaslu batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib,\" ujarnya. KPU Bandarlampung, kata Irma, seharusnya meneliti dan menolak keputusan Bawaslu Lampung. \"Seharusnya KPU melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang absurd serta tidak sesuai dengan UU,\" ungkapnya. Dari fakta hukum, Irma menegaskan keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU. \"Dari fakta hukum di atas, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses. Sesuai dengan UU yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU,\" tegasnya lagi. (sya/sur)
Irma Chaniago Nilai KPU dan Bawaslu Langgar UU
Rabu 20-01-2021,17:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,18:24 WIB
Mitsubishi New Xforce Hadir sebagai Elevated Urban SUV Berteknologi Hybrid Generasi Terbaru
Jumat 17-07-2026,18:09 WIB
Belum Ada Pemenang Tender RSUDAM, BPBJ: Proses Masih Tahap Pembuktian Kualifikasi
Jumat 17-07-2026,17:50 WIB
Pemprov Lampung Siap Dukung Target Prabowo Produksi Bioetanol dari Singkong
Jumat 17-07-2026,19:09 WIB
Gubernur Mirza: Pariwisata Pesawaran Motor Pertumbuhan Ekonomi Lampung, Butuh Kolaborasi dan SDM Unggul
Jumat 17-07-2026,17:31 WIB
Ekspansi di Pringsewu, Bengkel Sumber Rejeki Hadirkan Castrol Auto Service Pertama di Sumatera
Terkini
Sabtu 18-07-2026,12:21 WIB
Rektor Teknokrat Apresiasi Hasil Pembangunan Eva Dwiana di Bandar Lampung Expo 2026
Sabtu 18-07-2026,11:46 WIB
Segera Cek Bansos BPNT Juli 2026, Bantuan Cair Rp 600.00 Bagi Kategori Ini
Sabtu 18-07-2026,11:31 WIB
Dosen FK Unila Optimalisasi Pencegahan DBD dan Malaria Lewat Edukasi serta Gerakan PSN di Lamsel
Jumat 17-07-2026,22:15 WIB
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
Jumat 17-07-2026,19:09 WIB