RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan KPU Bandarlampung mendiskualifikasi paslon nomor 3 Eva Dwiana- Deddy Amarullah sesuai rekomendasi Bawaslu Lampung menuai kritik banyak pihak. Kali ini datang dari politisi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago. Irma menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh mengambil putusan tanpa bukti-bukti yang ada. \"Bawaslu dan KPU Lampung tidak boleh asal ambil putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang ada terkait Pilwakot Bandarlampung yang diduga ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)!\" tegasnya dalam pesan WhatsApp. Irma juga menilai Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang. \"Saya tidak mengerti kenapa Bawaslu melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dengan tafsir dalil yang keliru dan tidak cermat,\" katanya. Jika pelanggaran dilakukan oleh tim sukses paslon nomor urut 3, kata Irma, tentu pelanggaran tersebut bisa diproses sesuai dengan undang-undang (UU). \"Sebaliknya jika pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses berdasarkan SK, keputusan Bawaslu batal demi hukum dan proses bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib,\" ujarnya. KPU Bandarlampung, kata Irma, seharusnya meneliti dan menolak keputusan Bawaslu Lampung. \"Seharusnya KPU melakukan penelitian dan menolak putusan Bawaslu yang absurd serta tidak sesuai dengan UU,\" ungkapnya. Dari fakta hukum, Irma menegaskan keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU. \"Dari fakta hukum di atas, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh tim sukses. Sesuai dengan UU yang berlaku, keputusan Bawaslu dan KPU melanggar UU,\" tegasnya lagi. (sya/sur)
Irma Chaniago Nilai KPU dan Bawaslu Langgar UU
Rabu 20-01-2021,17:31 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Unila Percantik Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi Kampus
Kamis 10-09-2026,10:15 WIB
Harga Emas Antam 10 September 2026 Alami Pergerakan, Cek Rincian Perbandingan Hari Ini
Kamis 10-09-2026,09:26 WIB
BMKG Deteksi 126 Titik Panas di Lampung, Way Kanan Mendominasi
Kamis 10-09-2026,11:06 WIB
Hasil Pembagian Grup FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 10-09-2026,13:49 WIB
Momen Rektor Teknokrat Ikut Shalat Istisqa, Doakan Hujan untuk Lampung
Terkini
Kamis 10-09-2026,17:03 WIB
Pengamat IIB Darmajaya Sarankan Evaluasi Tarif Jalan Tol Dilakukan Lebih Komprehensif
Kamis 10-09-2026,16:38 WIB
Pemkot Bandar Lampung Buka Keran Investasi Wisata Alam
Kamis 10-09-2026,13:49 WIB
Momen Rektor Teknokrat Ikut Shalat Istisqa, Doakan Hujan untuk Lampung
Kamis 10-09-2026,13:46 WIB
Cegah Penyesalan di Masa Depan, Hindari 5 Kelalaian Finansial yang Sering Terjadi di Masa Tua
Kamis 10-09-2026,11:06 WIB