Sehari, Dua Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis 07-04-2022,15:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan OS (21), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang diduga melakukan pencabulan, Kamis (7/4). Korbannya adalah OP (15), warga Kecamatan Raman Utara, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui KBO Reskrim Aiptu I Ketut Darmayasa menjelaskan, peristiwa berawal ketika OP diminta orang tuanya mengambil STNK sepeda motor di rumah kerabatnya di Kota Metro, Selasa (29/3) lalu. \"Setelah bermalam di rumah kerabatnya, OP mendapat telepon dari OS yang mengajaknya bertemu di wilayah Sukadana, Lamtim, Kamis (31/4),\" kata Aiptu I Ketut mewakili Kasatreskrim AKP Ferdiansyah. Setelah bertemu, OS mengajak OP ke kontrakan temannya. Karena sudah malam, ia meminta anak baru gede tersebut menginap. Di rumah tersebut, OS merayu OP untuk berhubungan intim, Jumat (1/4). OP sempat menolak. Namun OS terus memaksa, sehingga terjadi perbuatan asusila. Ia mencabuli OP hingga dua kali. Sementara, orang tua OP yang kehilangan putrinya, melapor ke Polres Lamtim. Sebab remaja itu diketahui hanya menginap satu malam di rumah kerabatnya. Namun hingga tiga hari ia tidak kembali Terlebih ketika mendapat pengakuan OP bahwa ia telah dicabuli. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan OS saat berada di Kecamatan Batanghari. “Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait