RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjukan komitmennya dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Hal itu terungkap dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, pada Senin (10/1). Adapun ketiga pelaku masing-masing atas nama Yogi Renaldo, Ferdi Andi Saputra dan Sukur Yakub. “Ketiga pelaku ini bukan komplotan tapi kita berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu yang bersamaan, di beberapa lokasi yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana. Devi menerangkan, Yogi Renaldo yang merupakan warga Sukarame, Bandarlampung diamankan pada Minggu (9/1) sekitar pukul 17.00 wib. “Pelaku diamankan di sebuah indekos di wilayah kota Bandarlampung,” katanya. Dia menjelaskan, Yogi Renaldo terakhir kali beraksi pada 25 Desember 2021, sekitar pukul 4.30 wib di kos-kosan Wisma Rini di jl. Matahari, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum kota Bandarlampung. “Pelaku biasanya beraksi bersama dua orang rekan lainnya dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas di lapangan,” ujarnya. Bersama Yogi Renaldo, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 3337 BY. Kemudian satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana panjang yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan barang curian. Kemudian untuk Ferdi Andi Saputra diamankan pada minggu (9/1) sekitar pukul 5.00 wib di kediamannya, di Lampung Tengah. Berdasarkan data kepolisian, Ferdi telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah hukum kota Bandarlampung. “Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor,” sebutnya. Sementara untuk Sukur Yakub diketahui diamankan di kediamannya di desa Tebing, Rebung, Melinting, Lampung Timur, pada Minggu (9/1). “SY (Sukur Yakub) diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum kota Bandarlampung,” kata Devi. Bersama Sukur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2164 ABI, serta satu set kunci T. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ega/yud)
Sehari, Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor
Senin 10-01-2022,14:52 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,18:47 WIB
Akreditasi PSPPI Unila Jadi Ujian Kesiapan Insinyur Lampung Hadapi Tantangan Industri
Senin 22-06-2026,18:54 WIB
Ary Meizary Alfian Kembali Pimpin Apindo Lampung 2026–2031 Secara Aklamasi
Selasa 23-06-2026,12:24 WIB
Samsung Galaxy M47 5G Tampil Lebih Premium, Cek Spesifikasi Terbarunya
Senin 22-06-2026,18:31 WIB
Libur Telah Tiba, Tol Bakter Siaga Hadapi Lonjakan Kendaraan
Selasa 23-06-2026,07:04 WIB
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Segera Berakhir, Cek Daftar Produk Diskonnya
Terkini
Selasa 23-06-2026,18:17 WIB
Samsung Bawa DeX ke Tablet Rp3 Jutaan, Galaxy Tab A11 Plus Tunjukkan Pergeseran Fitur di Kelas Menengah
Selasa 23-06-2026,17:33 WIB
Smartphone OnePlus N6 Usung Baterai 8.000mAh, Tren Ponsel Berdaya Tahan Ekstrem Kian Menguat
Selasa 23-06-2026,15:51 WIB
Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi
Selasa 23-06-2026,15:24 WIB
Gubernur Mirza Minta Jajaran Pemkab Lampung Tengah Tetap Solid
Selasa 23-06-2026,15:16 WIB