Sehari, Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor

Senin 10-01-2022,14:52 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tunjukan komitmennya dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Hal itu terungkap dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Bandarlampung, pada Senin (10/1). Adapun ketiga pelaku masing-masing atas nama Yogi Renaldo, Ferdi Andi Saputra dan Sukur Yakub. “Ketiga pelaku ini bukan komplotan tapi kita berhasil mengamankan ketiganya dalam waktu yang bersamaan, di beberapa lokasi yang berbeda,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana. Devi menerangkan, Yogi Renaldo yang merupakan warga Sukarame, Bandarlampung diamankan pada Minggu (9/1) sekitar pukul 17.00 wib. “Pelaku diamankan di sebuah indekos di wilayah kota Bandarlampung,” katanya. Dia menjelaskan, Yogi Renaldo terakhir kali beraksi pada 25 Desember 2021, sekitar pukul 4.30 wib di kos-kosan Wisma Rini di jl. Matahari, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum kota Bandarlampung. “Pelaku biasanya beraksi bersama dua orang rekan lainnya dan saat ini sedang dalam pengejaran petugas di lapangan,” ujarnya. Bersama Yogi Renaldo, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 3337 BY. Kemudian satu lembar baju kaos warna hitam dan satu lembar celana panjang yang dibeli pelaku dari uang hasil penjualan barang curian. Kemudian untuk Ferdi Andi Saputra diamankan pada minggu (9/1) sekitar pukul 5.00 wib di kediamannya, di Lampung Tengah. Berdasarkan data kepolisian, Ferdi telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah hukum kota Bandarlampung. “Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor,” sebutnya. Sementara untuk Sukur Yakub diketahui diamankan di kediamannya di desa Tebing, Rebung, Melinting, Lampung Timur, pada Minggu (9/1). “SY (Sukur Yakub) diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum kota Bandarlampung,” kata Devi. Bersama Sukur, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 2164 ABI, serta satu set kunci T. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait