Ishak : Saya Sudah Ajukan Pensiun

Senin 09-03-2020,14:57 WIB
Editor : Yuda Pranata


radarlampung.co.id - Beberapa waktu lalu,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah memanggil dua ASN yang maju dalam Pilbup (Pemilihan Bupati). Keduanya yakni ASN di lingkungan Pemprov Lampung M.Ilyas Hayani Muda dan ASN di lingkungan Pemkot Metro, Ardito Wijaya, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Namun, dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung, tidak hanya kedua orang itu saja yang menjadi Bakal Calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah asal birokrat. Namun juga ada Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung Kherlani (Balon Bupati Pesisir Barat),  kemudian Analis Inspektorat Ishak (Balon Bupati Lampung Selatan) dan beberapa Balon Lain.

Radar Lampung mencoba mewawancarai,  salah satunya kepada Ishak. Ishak mengaku tidak mempersoalkan hal itu. Lantaran, Ia sudah mengajukan surat pensiun kepada pemprov sejak Senin (3/2). 

\"Memang sepengetahuan saya, dalam aturannya, ASN mengundurkan diri pada saat mendaftar di KPU. Tapi, saya mengajukan pensiun per 3 Februari 2020. Pertimbangan saya ini bentuk keseriusan dalam pilkada dan rasa tanggung jawab kita dalam pelayanan sebagai aparatur agar tidak terganggu, \" kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Lamteng memanggil dua bakal calon wakil bupati yang berstatus ASN. Yakni Ardito Wijaya dan M. Ilyas Hayani Muda.

Anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur menyatakan kedua bakal calon wakil bupati sudah dipanggil. “Sudah kita panggil. Keduanya kooperatif hadir. Kita telah klarifikasi. Hasil temuan sudah diteruskan ke Inspektorat dan Inspektorat melalui Bawaslu Lampung. Ardito diteruskan ke Inspektorat dan KASN Lamteng. Sedangkan Ilyas ke Inspektorat dan KASN Provinsi Lampung,” katanya.

Edwin melanjutkan, pemanggilan yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan yang masuk. “Menurut kajian Bawaslu Lamteng, keduanya diduga melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN. Surat pemberitahuan sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Lamteng Harmono,” ungkapnya. (abd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait