Sekda jadi Plh Kada, Ini Respon Asisten I Pemprov Lampung

Sabtu 13-02-2021,06:13 WIB
Editor : Widisandika

BANDARLAMPUNG – Hingga kini, belum ada kepastian terkait pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Kabar teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) malahan mengeluarkan surat Nomor : 120/738/OTDA, yang isinya menugaskan Sekda di masing-masing daerah agar melaksanakan tugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kadanya berakhir pada 17 Februari 2021. Poin pertama dinyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya. Poin kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah. Ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa PerselisihanHasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten kota sebagai pelaksana harian bupati, walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih. Diketahui, pemprov juga sudah mengeluarkan surat di masing-masing daerah terkait tindaklanjut dari surat mendagri ini. Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan mengatakan, dalam surat yang diteken Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Pileang itu jelas ditegaskan, di poin dua, penunjukan Plh dilakukan terhadap daerah yang melaksanakan pilkada sampai presiden melantik Penjabat Kepala Daerah (Pj). “Baik sengeketa atau tidak, yang AMJ nya di Februari maka akan ditunjuk pejabat sebagai Plh Ketentuan pasalnya kan terang,” ucapnya, Jumat (12/2). Mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini melanjutkan, dari surat tersebut juga lantaran penunjukannya sebagai Plh, bisa dijabat oleh masing-masing sekdakab/kota. Namun, di beberapa daerah ada yang Sekadakabnya belum definitive. Seperti di Lampung Tengah yang dijabat Nirlan sebagai Pj, kemudian di Lampung Timur masih dijabat Plt Sekkab oleh Puji Riyanto. Meski begitu, Qudratul mengatakan secara aturan hal tersebut tidak bermasalah. “Karena pelantikan kada terpilih dimungkinkan tertunda, maka untuk mengisi kekosongannya ya ditunjuk Plh. Yakni Sekda masing-masing. Ini kan untuk sementara. Sementara ditunjuk Plh. Jadi tidak masalah,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait