Isu Keretakan Rumah Tangga Walikota Dibantah Herman, Bang Aca : Berhak Dibawa ke Ranah Hukum

Senin 24-01-2022,22:58 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Heboh isu keretakan rumah tangga yang mengarah ke Walikota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana dan suaminya Herman HN direspon oleh kedua tokoh itu. Saat keduanya menjamu awak media di Golden Dragon, Senin (24/1) sore, keduanya membantah isu keretakan rumah tangga mereka. \"Saya dengan istri saya baik-baik saja, seperti yang dulu,\" ungkap Herman H.N. Herman mengatakan, belakangan dirinya menerima berita miring dari media online yang seolah mengarah pada mereka. \"Sebenarnya nggak ditujukan kepada saya, tapi nyangkut-nyangkut wali kota dua periode saya, wali kota sekarang istri saya Bunda Eva Dwiana. Dengan dipelesetkan. Kalau memang ditujukan kepada saya dan istri saya, itu hoaks,\" ungkapnya. Dengan tegas, Herman menekankan bahwa keluarganya dalam keadaan baik-baik saja. \"Ini jelas orang yang buat nggak gentleman memberitakan yang tidak wajar. Tapi karena dipelesetkan saya gak bisa berbuat banyak. Tapi rakyat pasti akan melihat wali kota Eva Dwiana, suaminya Herman H.N.,\" terangnya. Ketua DPW Partai NasDem Lampung tersebut meminta media untuk berani, jika memang benar katakan benar, dan jika salah katakan salah. Jangan sembarang memberitakan bila menyangkut harga diri dan nama baik keluarga. Terpisah, Ketua Pusat Mediator Lampung Ardiansyah SH turut angkat bicara terkait hal ini. Dirinya menyesali adanya artikel media online yang menimbulkan persepsi negatif dipublik terhadap pasangan Herman dan Eva Dwiana. “Dan itu bukan merupakan karya jurnalistik. Dan saya berharap agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sajian tersebut untuk melaporkan sehingga bisa diproses menurut hukum berlaku,” kata pemegang Press Card Number One ini. Menurutnya, jika dibiarkan maka bisa berpotensi memberikan cerminan tidak baik pada insan pers yang notabene dituntut bertanggungjawab atas semua karyanya. “Meskipun sebenarnya dalam tulisan tidak menyebutkan nama secara benar, namun ciri dan yang disebutkan sudah mengarah pada sosok tertentu. Karena itu, telah memenuhi unsur penyebutan identitas secara jelas. Dan karena itu apabila orang yang disebutkan menurut ciri-ciri itu sangat berhak untuk melaporkan untuk diproses penyebaran berita bohong,” tutup Direktur WSM (holding Radar Lampung Group ini). (wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait