RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung digadang-gandang mengisi posisi jabatan sementara Wali Kota Bandarlampung, yang dalam waktu dekat ini habis masa jabatannya.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Daerah, yang isinya pada 17 Februari 2021 beberapa kepala daerah akan meletakan jabatan yang sudah habis masa kerjannya, tanpa terkecuali Wali Kota Herman H.N. dan Wakil Wali Kota M. Yusuf Kohar.
Untuk mengisi kekosongan, surat tersebut menunjuk Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah, sampai Presiden mengangkat Kepala Daerah.
Sekkot Jabat Plh. Wali Kota
Minggu 14-02-2021,18:48 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :