Izin LPL Tuai Pro-Kontra, DPMPTSP Bandarlampung Buka Suara

Jumat 12-11-2021,19:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa pihak menyayangkan keluarnya izin pendirian Living Plaza Lampung (LPL) yang direncanakan berdiri di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa Nuyai. Alasannya, lokasi tersebut merupakan daerah serapaan air di saat Way Rua tidak mampu menampung debit air yang akan melalui gorong-gorong Jl. Z.A. Pagar Alam. Pasca pagar beton memagari area LPL yang berada di tepi Way Rua, debit air Way Rua bakal menggenai Jl. Z.A. Pagar Alam. Beberapa pihak lantas berharap izin tersebut ditinjau ulang. Karena dianggap akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar saat musim penghujan. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, izin dan tata ruang LPL telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), di awal sebelum pembangunan. Dari rapat TKPRD, keluar rekomendasi berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi LPL, sebagai kelengkapan persyaratan. Setelah administrasi dilengkapi, LPL mengajukan penerbitan izin ke DPMPTSP. Namun, kata Muhtadi, persyaratan-persyaratan teknis berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. \"Seperti Amdal lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Amdal lalulintas di Dinas Perhubungan, terkait banjir di Dinas PU. Setelah itu dipenuhi semua, baru ke kita. Saat berkas sudah terpenuhi kita terbitkanlah izinnya bernama izin pendahuluan membangun. Setelah mereka membangun dan strukturnya sesuai bangunannya, baru mereka mengajukan IMB-nya,\" ucap Muhtadi kepada Radarlampung.co.id, Jumat (12/11). Muhtadi menerangkan, Bandarlampung sebagai ibukota provinsi tentu harus terbuka dengan investasi dan tidak melarang orang yang ingin berinvestasi. \"Malah kita mengharapkan banyak pelaku usaha, investor berinvestasi di Kota Bandarlampung. Tetapi ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Aturan tataruangannya. Sepanjang dia sesuai dan memenuhi persyaratan kita harus proses,\" terangnya. Disinggung apakah izin LPL dapat ditinjau kembali, Muhtadi mempertanyakan alasan kuat dan tingkat kerugian sejauh mana. Menurutnya, meninjau ulang tanpa alasan yang kuat sama saja tidak memberikan kepastian seseorang dalam berinvestasi. \"Kita harus memberikan kenyamanan orang berinvestasi. Kita harus membangun iklim berinvestasi yang kondusif. Iklim investasi yang kondusif itu dibangun oleh siapa? Pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Dengan masuknya investasi di suatu daerah akan memberikan efek positif, dan efek negatifnya diminimalkan,\" terangnya. Efek positif dari investasi untuk masyarakat seperti terserapnya tenaga kerja. Jadi ada lapangan kerja baru sehingga mengurangi tingkat pengangguran. Dengan adanya lapangan kerja baru masyarakat memiliki lapangan pekerjaan. Kemudian manfaatnya, ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan kepada pemerintan. PAD-nya berkaitan dengan retribusi. Kemudian pajak, seperti pajak parkir. \"Sebagai pelaku usaha mereka harus taat. Taatnya selalu membayar pajak, kemudian meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Misal, menghasilkan limbah, limbahnya hurus diolah sebelum ke sungai. Kemudian mengupanyakan bangunan yang ada jangan sampai menimbulkan genangan air,\" tuturnya sembari mengatakan, kenyamanan penting bagi investor untuk berkenan masuk. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait