Izin SMA Sederajat Wewenang Pemprov

Kamis 24-12-2020,06:18 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Izin untuk menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal itu disampaikan Ketua Tim Verifikasi KBM Tatap Muka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Zuraida, Rabu (23/12). Zuraida menerangkan, izin KBM tatap muka bagi SMA sederajat merupakan kewenangan dari Pemprov Lampung. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang dikeluarkan pada November 2020 lalu. \"Dalam keputusan itu, penyelenggaraan sekolah offline atau tatap muka, tidak lagi disesuaikan dengan status zona wilayah. Sehingga, KBM tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah yang telah dinyatakan siap oleh tim verifikasi,\" katanya, Rabu (23/12). Zuraida menuturkan, rekomendasi diajukan dari sekolah kepada cabang dinas masing-masing wilayah. Lalu, Disdikbud akan mengeluarkan izin jika sekolah telah dinyatakan siap untuk melakukan KBM tatap muka pada semester mendatang. Setelah izin dikeluarkan, Disdikbud Lampung akan memberitahukan informasi tersebut kepada pemerintah setempat. \"Kalau ke pemerintah setempat hanya pemberitahuan bukan izin. Sebab, SMA, SMK, dan SLB itu wewenang provinsi,\" pungkasnya. (rur/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait