RADARLAMPUNG.CO.ID - Izin untuk menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan jenjang SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Hal itu disampaikan Ketua Tim Verifikasi KBM Tatap Muka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Zuraida, Rabu (23/12). Zuraida menerangkan, izin KBM tatap muka bagi SMA sederajat merupakan kewenangan dari Pemprov Lampung. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang dikeluarkan pada November 2020 lalu. \"Dalam keputusan itu, penyelenggaraan sekolah offline atau tatap muka, tidak lagi disesuaikan dengan status zona wilayah. Sehingga, KBM tatap muka boleh dilakukan oleh sekolah yang telah dinyatakan siap oleh tim verifikasi,\" katanya, Rabu (23/12). Zuraida menuturkan, rekomendasi diajukan dari sekolah kepada cabang dinas masing-masing wilayah. Lalu, Disdikbud akan mengeluarkan izin jika sekolah telah dinyatakan siap untuk melakukan KBM tatap muka pada semester mendatang. Setelah izin dikeluarkan, Disdikbud Lampung akan memberitahukan informasi tersebut kepada pemerintah setempat. \"Kalau ke pemerintah setempat hanya pemberitahuan bukan izin. Sebab, SMA, SMK, dan SLB itu wewenang provinsi,\" pungkasnya. (rur/sur)
Izin SMA Sederajat Wewenang Pemprov
Kamis 24-12-2020,06:18 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Daftar 8 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Cek Jadwal Lengkap Sekaligus Link Nonton Gratis
Rabu 08-07-2026,07:58 WIB
Terakhir Hari Ini, Promo Harga Khusus Member Indomaret Poinku 8 Juli 2026, Cek Daftar Produknya
Rabu 08-07-2026,11:32 WIB
Pondok Pesantren Sunan Bonang Lampung Barat Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta
Terkini
Rabu 08-07-2026,19:14 WIB
Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pemkab Malang Berguru ke Lampung, Strategi Kawasan Industri Jadi Rujukan
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB