Jadi Bandar Sabu dan Ganja, Warga Senayan Ditangkap Polisi

Jumat 10-05-2019,13:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap Regen Fernando (26), warga Jl. Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Regen diciduk personil Satresnarkoba Polres Tulangbawang lantaran menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Menggala. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (8/5) sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya. Boby menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang mencurigai rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja. Pelaku berikut barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Tulangbawang,\" kata Kasat Narkoba kepada radarlampung.co.id, Jumat (10/5). Dilanjutkannya, dari penangkapan tersebut polisi menyita BB berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik yang berisi daun ganja kering, satu buah kotak rokok, 8 bungkus plastik klip kosong, 5 buah pipet berbentuk sekop, satu buah kotak rokok, dan sepasang sepatu dinas warna hitam. \"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait