radarlampung.co.id-Jl. Bangunrejo-Wates (link 026) dibiayai dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Ruas jalan ini menuai persoalan setelah Badan Pemeriksa Keuangan RI menyatakan ada potensi penyalahgunaan dan tak diyakini kewajarannya pada pekerjaan rabat senilai Rp622.818.995,31. Selain ruas jalan tersebut, lima jalan lainnya yang didanai dari pinjaman PT.SMI juga didapati kekurangan volume pengerjaan. Kekurangan volume pengerjaan tersebut berakibat pada kelebihan bayar yang harus dikembalikan ke negara. Berikut daftarnya : Pembangunan Jalan Ruas Brabasan-Wiralaga (link 095) Pekerjaan jalan ini diserahterimakan pada 28 Desember 2018. Pekerjaan tersebut juga tuntas dibayar sebesar Rp140 miliar. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) dan perkerasan beton semen. Hal ini berakibat ada kelebihan bayar sebesar Rp276.096.307,85. Pembangunan Jalan Sp.Pematang-Brabasan (link 094) Pekerjaan rampung dan resmi diserahterimakan pada 31 Januari lalu. Nilai pengerjaan proyek ini sebesar Rp80 miliar. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan perkerasan beton semen. Dan berakibat kelebihan bayar Rp325.903.327,20. Pembangunan Jalan Padangcermin-Kedondong (link 040) Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan laston lapis aus, perkerasan beton semen, drainase pasangan batu lapis mortar dan talud pasangan batu. Kelebihan bayar akibat kekurangan volume ini sebesar Rp817.033.504,15. Proyek ini sendiri telah dibayarkan sebesar Rp16 miliar dan diserahterimakan pada 12 Februari 2019. Pembangunan Jalan Pringsewu-Pardasuka (link 034) Pada ruas ini juga ditemukan kekurangan volume laston lapis aus dan perkerasan beton semen. Akibatnya ada kelebihan bayar sebesar Rp492.236.373,42. Nilai pekerjaan ini sebesar Rp50 miliar dan telah diserahterimakan pada 26 Desember 2018. Pembangunan Jalan Sp. Korpri-Sukadamai (link 013) Kekurangan volume juga terjadi pada laston lapis aus dan perkerasan beton semen dan talud pasangan batu. Tercatat kelebihan bayar akibat kekurangan volume ini mencapai Rp369.228.280,54. Nilai Proyek sebesar Rp60 miliar dan telah diserahterimakan 1 Februari 2019. Terkait hal ini, BPK RI Lampung merekomendasikan agar PPK bertanggungjawab dan menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah. Dan, sejumlah rekanan terdata telah menyetor kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. (wdi/wdi)
Selain Jl. Bangunrejo-Wates, 5 Jalan Didanai PT.SMI Ini juga Kurang Volume Lho !
Rabu 17-07-2019,09:02 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :