Radarlampung.co.id - Para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Timur dilarang cuti keluar daerah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu disampaikan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat memimpin apel di halaman Sekretariat Kabupaten, Senin (13/12). Menurutnya, larang cuti ke luar daerah selama perayaan natal dan tahun baru itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan ke Luar daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. \"Saya minta Sekda dan Inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terkait instruksi Kemenpan RB itu,\" jelas Dawam. Ditambahkan, larangan cuti ke luar daerah itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah kembali meningkatkan penyebaran Covid-19. \"Saat ini, kondisi penyebaran Covid-19 di Lamtim cenderung membaik. Namun, harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi peningkatan lagi,\" imbuh M. Dawam. (wid/sur)
Selama Nataru, ASN Lamtim Dilarang Ke Luar Daerah
Senin 13-12-2021,11:03 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,17:22 WIB
Soal Nasib, Gubernur Lampung Pastikan PPPK dan Honorer Tak Dirumahkan
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,15:56 WIB
Vonis Hukuman 3 Terdakwa PT LEB Makin Diperberat, Heri Wardoyo Dinaikan Jadi 6 Tahun Penjara
Terkini
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,18:38 WIB
DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,
Kamis 30-07-2026,18:33 WIB
Kemarau Panjang Tekan Produksi Karet, Pendapatan Petani Anjlok hingga 40 Persen
Kamis 30-07-2026,18:29 WIB