radarlampung.co.id – Sebanyak 24 balok kayu Sonokeling diamankan di Dusun Cimangguk, Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Tanggamus. Belum diketahui siapa pemilik kayu yang diduga berasal dari Register 21 tersebut. Kapolsek Pardasuka AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, kayu-kayu tersebut masih diamankan di mapolsek. ”Kayu-kayu ini diamankan saat anggota melakukan patroli, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (10/9),” kata Martono. Dilanjutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Koramil, aparat pekon dan polisi kehutanan (polhut). Termasuk meminta keterangan warga sekitar lokasi kayu diamankan. ”Ada dugaan kayu sonokeling ini berasal dari Register 21 Cukuhbalak. Ini berdasar penelusuran jalur perlintasan pengangkutan kayu. Terdapat jalan tembus pegunungan menuju Cukuhbalak,” sebut dia. (sag/ais)
Jadi, Siapa Pemilik Kayu Sonokeling Ini?
Kamis 12-09-2019,21:05 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:20 WIB
Dosen Polinela Kembangkan Pakan Ternak dari Limbah Padi untuk Tekan Emisi Metana
Rabu 30-09-2026,13:25 WIB
Total Hadiah Puluhan Juta Menanti, Karang Taruna Got Talent 2026 Lampung Selatan Masih Buka Pendaftaran
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,14:44 WIB
PinjamDuit Bagikan Edukasi Keuangan, Cara Tepat Mengajukan Pinjaman Daring Agar Cepat Disetujui Sistem
Terkini
Rabu 30-09-2026,19:37 WIB
BRIZZI ARKIV Bisa Dibeli di Mana? Ini Daftar Tempat, Harga, Paket, dan Cara Mendapatkannya
Rabu 30-09-2026,19:34 WIB
Kelola Payroll Perusahaan Lebih Praktis dan Efisien, QLola by BRI Dukung Pembayaran hingga 50 Ribu Data
Rabu 30-09-2026,18:05 WIB