radarlampung.co.id – Sebanyak 77 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pringsewu naik pangkat dari Pembina (IV/a) ke Pembina Tingkat Satu (IV/b). Mereka berasal dari pejabat struktural dan fungsional. Wakil Bupati Pringsewu Fauzi mengatakan, kenaikan pangkat harus disyukuri. Sebab tidak semua ASN bisa naik pangkat karena berbagai hal. Di antaranya kesalahan administrasi dan lainnya. \"Kenaikan pangkat pada prinsipnya bukan hak. Melainkan sebuah prestasi,\" kata Fauzi didampingi Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Dawam Raharjo saat menyerahkan SK kenaikan pangkat dalam apel di lapangan pemkab, Senin (24/6). Fauzi melanjutkan, mereka yang naik pangkat semula pembina ke pembina tingkat satu. \"Sebagai pembina, sudah semestinya harus mampu menjadi contoh teladan serta membina ASN yang berada dibawahnya. Dalam segala hal. Baik dari segi kedisiplinan, kinerja dan lain sebagainya,” pesannya. (sag/ais)
Selamat, 77 ASN Pringsewu Naik Pangkat
Senin 24-06-2019,13:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB
Rektor Teknokrat Nasrullah Yusuf Dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap Shinhan University
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:12 WIB
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Pengobatan dan Korban Kebakaran kepada 136 Warga
Rabu 21-10-2026,16:53 WIB
Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 2 E-ACTION 2026 Lewat Inovasi Turbin Angin
Rabu 21-10-2026,15:58 WIB
Dinkes Bandar Lampung Imbau Pelajar Hindari Vape, Waspadai Produk Tanpa Izin Kemenkes
Rabu 21-10-2026,15:18 WIB
Tips Mengatur Tenor Pinjaman Online Legal OJK Agar Angsuran Tak Mengganggu Kebutuhan Pokok
Rabu 21-10-2026,09:23 WIB