RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 90 pejabat di Pemkab Pesawaran yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021, seluruhnya sudah memenuhi kewajiban. \"Untuk yang wajib lapor LHKPN ada 90 pejabat. Sudah 100 persen menyerahkan,\" kata Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto Sunyoto mengungkapkan, pejabat tersebut mulai dari bupati, wakil bupati, sekretaris kabupaten, kepala OPD, auditor dan PPK. LHKPN tahun 2021 sudah disampaikan ke KPK tahun ini \"Setiap tahun, pejabat melaporkan by sistem ke KPK,\" jelasnya. Mantan Kabag Protokol Pesawaran ini menuturkan, untuk pegawai negeri sipil juga wajib melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur. Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). (ozi/ais)
Selesai, 90 Pejabat Laporkan LHKPN
Jumat 08-04-2022,20:05 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :