radarlampung.co.id - Yunanda mantan Kabid Cipta Karya Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pernah hanya memberikan kertas kosong ke Syahbudin untuk diisi para nama rekanan pemenang lelang. Hal itu diungkapkannya di persidangan empat terdakwa suap fee proyek Kab. Lampura, Senin (9/3).
\"Saat sebelum lelang, kertas kosong itu saya serahkan ke beliau (Syahbudin, red). Awalnya kosong setelah saya kasih, dan diberikan lagi ke saya kertas itu sudah terisi nama-nama rekanan berikut nama pekerjaan dan nilai pagunya,\" ujar Yunanda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iksan Fernandi.
Tidak hanya mendapat perintah untuk menindaklanjuti soal nama rekanan, dirinya juga mendapat perintah untuk mengambil uang fee kepada beberapa rekanan. \"Ya tugasnya sudah diberikan ke saya, jadi mau enggak mau harus dituruti. Kalau tidak menurut nanti akan dicopot dari jabatan,\" ucapnya.
Hal yang sama diucapkan oleh Susilo Dwiko mantan Sekretaris Dinas PUPR Tahun 2015-2019. Yang dimana, dirinya juga mendapatkan tugas dari Syahbudin untuk mengumpulkan beberapa fee dari rekanan. \"Dari kurun waktu dari tahun saya menjabat pernah diberikan mandat oleh Syahbudin untuk mengambil uang ke beberapa rekanan,\" katanya.
Namun, waktu itu dirinya tidak bekerja sendirian. Tetapi, juga ditemani oleh Fria Apris Pratama sebagai staf bendahara dan keuangan dinas PUPR. \"Saya selalu koordinasi dengan Fria. Pernah dulu di bulan Februari tahun 2017 mengambil uang dari rekanan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng sebesar Rp100 juta, dimana uang itu nantinya akan diberikan ke Syahbudin,\" jelasnya.
Menurutnya, uang itu nantinya akan digunakan untuk pengganti temuan dari PPK terkait ada proyek yang gagal berjalan. Dan uang proyek diambil oleh rekanan. \"Itu saya serahkan ke PPK Cipta Karya Mulya Dewi untuk di setorkan ke kas negara,\" tuturnya.
Tidak hanya itu, salah satu saksi lainnya bernama Mangku Alam sebagai.pensiunan PNS Lampura Kasi Pengawasan Dinas PUPR pun mengungkapkan bahwa juga pernah diperintah Syahbudin untuk mengumpulkan fee dari beberapa pihak rekanan.
\"Pernah, di 2017. Saya terima telpon dari Syahbudin, dan dia minta tolong ambil punya rekanan ini. Yang diambil uang, uang fee. Mendapat perintah itu saya langsung laksanakan, uang itu diambil sebelum lelang, lebih kurang 25 kali disuruh dan di tahun yang sama. Dapat perintah itu saya berangkat dan mengambil. Dan sehari ada satu atau dua yang saya datangi,\" bebernya.
Lalu salah satu saksi lainnya, Helmi Jaya sebagai PNS Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura, pernah di perintahkan oleh Syahbudin untuk memberikan uang kepada salah satu ajudan bupati bernama Ridho. \"Saat itu Syahbudin telpon bahwa ajudan ini akan mengambil uang Rp50 juta lalu saya disuruh nyiapin,\" ungkapnya.
Menurutnya, uang tersebut dari salah satu rekanan bernama Edwin. Dan apabila uang itu sampai ke Agung atau tidak dirinya pun tidak menganalisa sampai kesitu. \"Saya hanya tahu uang itu untuk menyumbang Bupati umroh,\" pungkasnya. (ang/)