Jaksa KPK Sebut Lelang Cepat Diterapkan ULP Lampura Modus Baru

Senin 02-03-2020,20:20 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Terkait mengenai lelang cepat yang diterapkan oleh pihak Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) itu tidak dilarang. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho.

\"Ya untuk itu (lelang cepat, red) ada aturannya. Memang sudah kita sampaikan terkait lelang cepat tidak adanya larangan mengenai lelang cepat. Sebenarnya apa yang harus dilelang cepat atau tidak itu ada kualifikasinya,\" ujar Taufiq, Senin (2/3).

 

Namun kata Taufiq, apa yang disampaikan oleh Hendri itu memang dijadikan modus baru untuk mengatur pemenang dan ploting proyek yang dilakukan. \"Jadi mereka ini hanya melihat penawaran. Tidak melihat kualifikasi yang seluruhnya, kalau dilihat dokumen penawaran makanya ULP membocorkan hps, makanya rekanan juga bisa menawar disitu, seolah-olah lelang itu diikuti secara normal tapi kan lelang cepat itu hanya dilihat di harga penawaran dan hpsnya dibocorkan oleh pihak ULP kepada rekanan mereka semua bisa memprediksi harga penawaran,\" ungkapnya.

Lalu ditanya apakah lelang itu untuk mempersingkat waktu, Taufiq membenarkan hal itu. \"Ya bisa saja untuk itu. Tapi kan kita melihat semua proyek di Lampura semua lelang cepat padahal ada lelang-lelang lainnya, tapi semuanya tidak boleh seperti itu, kita meyakinkan seperti itu tidak diperbolehkan dan ini menjadi modus baru ploting proyek. Seperti memberikan hps tadi jadi mereka sudah mengatur pemenangnya siapa dengan cara membocorkan hps,\" ungkapnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait