SUKADANA- Kejaksaan Negeri Sukadana menahan Idham, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, Selasa (23/10). Kajari Sukadana Syahrir Harahap menjelaskan, tersangka diduga ikut terlibat dalam penyimpangan proyek peningkatan ruas jalan desa Rajabasalama Induk, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur yang dianggarkan melalui APBD tahun 2016 sebesar Rp3, 149 miliar. “Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,5 miliar,” katanya. (wid/kyd)
Jaksa Tahan Mantan PPK Dinas PU Lamtim
Selasa 23-10-2018,16:48 WIB
Editor : Kesumayuda
Kategori :