Sembilan Terduga Kasus Narkoba Ditangkap, Ini Barang Buktinya

Jumat 20-09-2019,20:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan sembilan orang yang terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (19/9). Para terduga diamankan dari lokasi berbeda. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, dari lokasi pertama di Fajaresuk, pihaknya mengamankan lima orang. Yakni AS (30), AT (30), SY (30), AS (30) dan AZ (25). Barang bukti yang ditemukan, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu, pireks bekas pakai, satu sumbu, tujuh pipet dan tiga unit ponsel. \"Untuk TKP pertama, barang bukti didapat dari terduga AS,\" kata Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (20/9). Polisi bergerak ke Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo. Di sini diamankan tiga orang, yakni GA (30), TJ (30) dan AW (29). \"Kita menyita barang bukti tiga bungkus ganja kering, dua unit HP dan kantong plastik warna hijau. Ganja didapat dari GA,\" sebut dia. Pengembangan kembali dilakukan dan polisi menciduk NR (22), di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Dari pemuda itu, didapat barang bukti satu paket ganja, satu unit ponsel dan tas warna hijau. \"Penangkapan yang kita lakukan ini menindaklanjuti informasi masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan para terduga,\" tukasnya. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait