Sementara, Polres Lamtim Tangkap Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 14-08-2019,17:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba. Masing-masing Miswansyah (20), warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting dan Yandi Sugianto (39), warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Wayjepara. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, Miswan diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (13/8). Barang bukti yang disita terdiri dari satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, timbangan elektrik, delapan plastik klip bening, dua pipet dan kotak plastik. Setengah jam kemudian, Yandi Sugianto diamankan dirumahnya. Polisi menyita barang bukti dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, satu bundel plastik klip, satu plastik klip bening bekas pakai, dua jarum, pirek dan korek api gas. ”Para tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Abadi, Rabu (14/8). Ditambahkan, penangkapan terhadap para tersangka merupakan salah satu upaya Polres Lamtim memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. ”Operasi pemberantasan peredaran dan pemberantasan narkoba akan terus kami laksanakan,” tegasnya. Sebelumnya akhir pekan lalu, anggota Polres Lamtim mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah M. Guntoro (26), warga Kampung Payungmakmur, Kecamatan Pubian Lampung Tengah dan Misbahudin (42), warga Desa Pulosari, Kecamatan Pasirsakti, Lamtim. Kemudian Usman (42) dan Mangku Pungut (42), warga Desa Negarabatin, Kecamatan Jabung. Selanjutnya Ais Juliansyah (37) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampungudik. (wid/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait