Jalani Sidang PK, Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan Ajukan Dua Novum Baru

Senin 06-12-2021,15:24 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan resmi menjalani sidang PK (Peninjauan Kembali), di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (6/12). Dalam persidangan itu, mantan Bupati Lamsel ini mengajukan novum baru. Atau fakta terbaru dalam perkara fee proyek di Dinas PUPR itu. Dimana ada dua novum baru yang diajukan oleh dirinya ke PN Kelas IA Tanjungkarang. Dua novum baru yang diajukan oleh Zainudin Hasan itu yakni, adanya kesalahan dan kekhilafan Majelis Hakim Kasasi memutus perkara yang diajukan oleh dirinya. Lalu terkait permasalahan persentase soal pembagian komitmen fee yang diterima oleh Zainudin Hasan. Dimana dalam novum kedua ini, pihak Zainudin Hasan tidak terima bahwa ia ditetapkan menerima fee sebesar 20 persen. Padahal dalam fakta persidangan terpidana lainnya yakni Syahroni, juga turut memotong fee untuk pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebanyak 1 persen. Dalam pembelaannya itu, pihak Zainudin Hasan membeberkan apabila tidak benar mereka menerima fee sebesar 20 persen. Apabila merujuk pihak Syahroni juga memotong fee sebesar 1 persen. Seharusnya yang diterima oleh Zainudin Hasan itu hanya fee sebesar 19 persen saja. Dikonfirmasi terkait PK yang diajukan oleh pihak Zainudin Hasan, Anggota Majelis Hakim yang menyidangkam permohonan PK itu yakni Edi Purbanus pun membenarkannya apabila ada dua novum baru yang diajukan oleh pihak Zainudin Hasan. \"Tadi acaranya pembacaan permohonan PK. Terus selanjutnya (Jaksa) KPK satu orang yang hadir 11 yang ditunjuk. Agendanya lagi KPK akan menjawab permohonan PK pekan depan tanggal 14 Desember 2021,\" katanya. Lanjutnya, setelah agenda menjawab itu akan dilanjutkan lagi terkait pengajuan barang bukti. Yang menurut pengacara itu adalah novum baru. \"Yang oleh mereka ada dua alat bukti atau novum baru. Novumnya belum dikasihkan ke kami. Sudah dibacakan novumnya. Ya intinya ada dua bukti novum baru lah. Terkait hakim khilaf memutuskan perkaranya dan mengenai persentase fee,\" kata dia. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, bahwa memang benar pada hari ini (Senin) ada agenda sidang PK. Namun dirinya tak hadir. \"Kebetulan yang hadir sidang bukan saya tapi Jaksa Ariawan. Jadi saya enggak begitu tahu detail mengenai persidangan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait