RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski penyebaran virus Corona di Pesawaran sudah melandai, Satgas Covid-19 tetap menekankan agar warga, khususnya wisatawan tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Operasi Yustisi disiplin protokol kesehatan juga terus dilakukan. Salah satunya kegiatan yang dilaksanakan Polsek Padang Cermin. \"Dari Operasi Yustisi dalam rangka penanganan Covid-19 di Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, masih banyak didapati masyarakat yang melanggar. Tidak memakai masker,\" kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin, Rabu (20/10). Darwin menegaskan agar masyarakat, khususnya pengunjung lokasi wisata jangan abai terhadap protokol kesehatan dan tetap disiplin menerapkan 5 M. Karena faktanya, virus Corona masih ada dan belum berakhir Sementara dalam Operasi Yustisi tersebut, ada 95 pelanggar yang diberi sanksi karena melanggar prokes tidak mengenakan masker. (ozi/ais)
Jangan Abai, Tetap Prokes!
Rabu 20-10-2021,19:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,17:56 WIB
Kejati Lampung Kembali Panggil Arinal Guna Dalami Fakta Baru Kasus PI Rp268,7 Miliar
Selasa 21-04-2026,13:28 WIB
Wagub Jihan Minta Dukungan Kemenkes, Percepat Faskes Lampung
Selasa 21-04-2026,16:50 WIB
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,5 M Keuangan Negara dari Piutang PT Indo Energy Solution
Selasa 21-04-2026,15:15 WIB
Mitigasi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem, Polres Tulang Bawang Siagakan Tim Tanggap Darurat Bencana
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB
Itera Tetapkan Tiga Besar Calon Rektor 2026–2030, Ini Daftar Nama juga Hasil Perolehan Suaranya
Terkini
Rabu 22-04-2026,07:07 WIB
Cek Promo Indomaret Hari Ini, Mama Lemon Hanya Rp8.500, Buruan Serbu Sebelum Berakhir
Rabu 22-04-2026,06:03 WIB
Saham WBSA Disuspensi BEI, Naik Lebih dari 300 Persen dalam Sepekan
Selasa 21-04-2026,18:46 WIB
Itera Tetapkan Tiga Besar Calon Rektor 2026–2030, Ini Daftar Nama juga Hasil Perolehan Suaranya
Selasa 21-04-2026,17:56 WIB
Kejati Lampung Kembali Panggil Arinal Guna Dalami Fakta Baru Kasus PI Rp268,7 Miliar
Selasa 21-04-2026,16:50 WIB