RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Provinsi Lampung sudah melakukan identifikasi dan monitoring terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak di delapan daerah di Lampung. Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, yang terbanyak temuan atau laporannya adalah di Bandarlampung. Di mana, ada pelanggaran menyebarkan bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, kemudian pelanggaran Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. \"Untuk persoalan Sabun itu tidak sesuai dengan ketentuan paslon nomor urut 2 (M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo/Yutuber), sudah diberikan sanksi administratif dan tidak boleh lagi mengedarkan sabun. Peredarannya harus ditarik. Sementara untuk pelanggaran prokes juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis,\" kata dia, Senin (12/10). Khoir -sapaannya, melanjutkan, berdasarkan laporan saat ini Bawaslu Kota Bandarlampung tengah menindaklanjuti temuan dan laporan terhadap Yutuber yang membagikan CD, dan Paslon nomor urut 1, Rcyko Menoza-Johan Sulaiman (Ryckojos) yang membagikan kain kepada masyarakat. Diketahui, kain pun tidak termasuk dalam item bahan kampanye.\"Juga terkait persoalan RT yang diduga menghalangi kampanye paslon. Itu masih berproses,\" jelasnya. Khoir melanjutkan, terkait peredaran sabun oleh paslon 1 juga sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan tertulis. \"SP tertulis juga diberikan di Paslon Pesisir Barat sebab melakukan kampanye tanpa STTP. Ini juga terjadi pada paslon nomor 1 Pesawaran M.Nasir-Naldi Rinara SR yang melakukan kampanye diluar ketentuan zonasi, tidak mematuhi prokes dan melibatkan peserta kampanye diluar ketentuan. Ini juga sudah diberikan sanksi administratif,\" kata dia. Untuk dugaan pelanggaran ASN terjadi di dua daerah yakni di Lampung Timur dan Waykanan. Untuk di Lampung Timur laporan terhadap paslon nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi yang diduga memobilisasi kepala desa. Namun, laporan tidak memenuhi unsur lantaran pelapor tidak bisa mengkonstruksikan peristiwa yang sebenarnya. \"Jadi tidak terbukti. Dan kita sudah sampaikan ke Penjabat Bupati dan Sekdanya agar melakukan himbauan dan penekanan terkait netralitas ASN. Sementara di Waykanan sudah diproses juga, meski tidak ada unsur pidana pemilunya, tapi untuk unsur pelanggaran lainnya kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ,\" imbuhnya. Bercermin pada punishment yang dikeluarkan oleh Bawaslu, dia meminta kepafa seluruh paslon kada agar mengindahkan aturan-aturan khususnya pada tahapan kampanye ini, khususnya kesalahan yang serupa. \"Memang di PKPU 13 tidak diatur mengenai jumlah peringatan tertulis menuju pemangkasan waktu kampanye. Tapi, kita kan bisa melihat, jika itu berulang ya kita rekomendasikan pemgurangan masa kampanyenya,\"tandasnya. Dia juga menegaskan kepada delapan Bawaslu di daerah penyelenggara pilkada serentak agar benar-benar bertindak sesuai dengan aturan. \"Kita sudah instruksikan sampai ke pengawas di tingkat kelurahan. Yang menjadi fokus memang prokes Covid, namun administrasi tahapan kampanye juga penting diperhatikan. Sebab banyak yang terlibat, khususnya masyarakat. Peserta juga kuta harap bisa bemar mematuhi, saling menghormati satu sama laij tanpa melakukan negatif dan black campaign,\" imbuhnya. Sementara, ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan sudah menindaklanjuti temuan pembagian kain oleh Ryckojoss dan saksi terkait. \"Hanya yang bersangkutan belum bisa diklarifikasi. Sudah diundang tapi tidak hadir. Nanti akan dijadwal ulangbberijut dengan saksi. Sementara untuk paslon nomor dua sudah kita rekomendasikan pelanggaran administrasi terkait sabun dan CD,\" ucapnya. (abd/wdi)
Semua Pelanggaran Kampanye Diganjar Sanksi Administratif
Senin 12-10-2020,18:40 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB
Hingga 22 Juli 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Tiga Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Terkini
Minggu 19-07-2026,18:21 WIB
KPPG Rekomendasikan Suspend SPPG Pesisir Barat, Buka Suara Soal Tunggakan Pemasok Buah MBG
Minggu 19-07-2026,17:33 WIB
Insentif Tenaga Keagamaan di Metro Mulai Dicairkan, Pemkot Bayar Tiga Bulan Pertama
Minggu 19-07-2026,16:26 WIB
Baru Lima Bulan Bebas, Residivis Curanmor di Pringsewu Kembali Dibekuk Polisi
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB