Radarlampung.co.id – Meski terus menerus erupsi, status Gunung Anak Krakatau masih level II Waspada. Nelayan dan pengunjung dilarang mendekati areal tersebut dalam radius dua kilometer. ”Peraturan masih tetap sama. Zona berbahaya adalah radius sekitar dua kilometer dari GAK. Artinya, selama tidak melanggar radius itu dan menjaga jarak, kondisinya masih aman,” Kepala pos pantau GAK di Desa Hargopancoran, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan Andi Suardi. (ver/rnn/ais)
Jangan Dekati Zona Berbahaya!
Rabu 24-10-2018,19:44 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Prof. Muhammad Said Hasibuan Raih Gelar Guru Besar AI di Bidang E-Learning IIB Darmajaya
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,15:32 WIB
Hingga H+6 Lebaran, Jutaan Pemudik Nyebrang Ke Pulau Jawa
Minggu 29-03-2026,17:07 WIB
Libur Lebaran Belum Usai, Polres Pringsewu Perketat Penjagaan di Objek Wisata dan Jalur Protokol
Minggu 29-03-2026,16:49 WIB
Wacana WFH Sehari Sepekan, Pemprov Lampung Nyatakan Siap Tindak Lanjut Kebijakan Ini
Terkini
Senin 30-03-2026,14:22 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.900 per Dolar AS, Ini Penyebab Sekaligus Dampak Bagi Masyarakat
Senin 30-03-2026,14:01 WIB
Halal Bihalal Pemkot Bandar Lampung, Walikota Tekankan Sinergi dan Tuntaskan Program 2026
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Chandra Superstore Gulirkan Promo Harga Super Hemat, Cek Daftar Harga Buah dan Bawang Terbaru
Senin 30-03-2026,14:00 WIB
Raphinha Cedera, Barcelona Kini Wanti-wanti Soal Lamine Yamal
Senin 30-03-2026,13:31 WIB