Jangan Dekati Zona Berbahaya!

Rabu 24-10-2018,19:44 WIB
Editor : Alam Islam

Radarlampung.co.id – Meski terus menerus erupsi, status Gunung Anak Krakatau masih level II Waspada. Nelayan dan pengunjung dilarang mendekati areal tersebut dalam radius dua kilometer. ”Peraturan masih tetap sama. Zona berbahaya adalah radius sekitar dua kilometer dari GAK. Artinya, selama tidak melanggar radius itu dan menjaga jarak, kondisinya masih aman,” Kepala pos pantau GAK di Desa Hargopancoran, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan Andi Suardi. (ver/rnn/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait