radarlampung.co.id – Meskipun surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 099/892/SJ tentang larangan kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta PNS Kemendagri dan pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019 belum masuk ke sekretariat, namun Pemkab Pesawaran sepakat dengan kebijakan tersebut. \"Kalau surat edaran dari Mendagri belum kita terima. Namun pada prinsipnya, kita akan patuhi imbauan tersebut,\" ungkap Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Jumat (15/3) Menurut Kesuma, surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut tentu mempunyai maksud dan tujuan positif. ”Maksudnya (SE, Red) supaya kita bisa menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang,\" tegasnya. Dilanjutkan, setelah surat tersebut diterima, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memberikan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). ”Kita akan buatkan surat edaran ke seluruh OPD. Pastinya kita sepakat dan tentunya akan indahkan imbauan dari Kemendagri,\" sebut dia. (ozi/ais)
Sepakat Soal Larangan Kunker dan Izin Keluar Negeri
Jumat 15-03-2019,22:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB
FEB Unila Gelar STABEK 9, Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM untuk Tekan Kemiskinan
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Terkini
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB