radarlampung.co.id – Meskipun surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 099/892/SJ tentang larangan kepala daerah, anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta PNS Kemendagri dan pemerintah daerah untuk melakukan kunjungan kerja atau izin keluar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019 belum masuk ke sekretariat, namun Pemkab Pesawaran sepakat dengan kebijakan tersebut. \"Kalau surat edaran dari Mendagri belum kita terima. Namun pada prinsipnya, kita akan patuhi imbauan tersebut,\" ungkap Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, Jumat (15/3) Menurut Kesuma, surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut tentu mempunyai maksud dan tujuan positif. ”Maksudnya (SE, Red) supaya kita bisa menggunakan hak pilih pada 17 April mendatang,\" tegasnya. Dilanjutkan, setelah surat tersebut diterima, pihaknya segera menindaklanjuti dengan memberikan surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). ”Kita akan buatkan surat edaran ke seluruh OPD. Pastinya kita sepakat dan tentunya akan indahkan imbauan dari Kemendagri,\" sebut dia. (ozi/ais)
Sepakat Soal Larangan Kunker dan Izin Keluar Negeri
Jumat 15-03-2019,22:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,06:01 WIB
Ramalan Zodiak 15-16 Juli 2026: Keuangan Taurus dan Leo Melesat, Tiga Rasi Bintang Ini Wajib Rem Emosi
Rabu 15-07-2026,06:19 WIB
Update Promo Ice Cream Fair Indomaret Juli 2026, Diskon Hingga 35 Persen
Rabu 15-07-2026,08:01 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,615 Juta Per Gram, Cek Prediksi Besok: Siap-Siap Melejit
Rabu 15-07-2026,07:57 WIB
Camilan hingga Minuman Nutrisi, Cek Daftar Promo Terbaru Banded Pick of the Week di Chandra Superstore
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:43 WIB
Inspektorat Sebut Rabat Beton Desa Candimas Sesuai Spesifikasi, Kades Akui Lelah Tanggapi Pemberitaan
Rabu 15-07-2026,17:57 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Sujud Syukur di Ruang Sidang
Rabu 15-07-2026,17:53 WIB
Hasil Simanila 2026: 1.302 Calon Mahasiswa Diterima, 115 Orang Masuk Jalur PMPAP Unila Tanpa Biaya
Rabu 15-07-2026,17:43 WIB