Radarlampung.co.id - Polsek Denteteladas berhasil menangkap pemuda yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar. Pemuda tersebut adalah Rohmat (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunungtapa Tengah, Kecamatan Gedungmeneng. Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna menjelaskan, perbuatan cabul pelaku terhadap A (13) terjadi pada Senin (6/9) malam, di Km 49 dan Km 52 jalan poros PT Indo Lampung Perkasa (ILP). \"Korban terkena bujuk rayu pelaku karena berkata akan menikahinya. Sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri,\" ungkap Iptu Eman, Rabu (8/9). Peristiwa cabul tersebut berawal pada Senin (6/9), sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat tinggal korban dan orangtuanya. Namun, setelah satu jam menunggu, korban belum juga kembali. Ibunya lalu memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga mencari korban. Setelah melakukan pencarian, ternyata korban tidak ditemukan. Pagi harinya (7/9), sekira pukul 08.00 WIB, ibu korban mendapatkan informasi jika anaknya ada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya. Saat itu juga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya dua kali dicabuli pelaku, orang tua korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Denteteladas. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tersebut akhirnya ditangkap hari Selasa (7/9), sekira pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan di rumahnya. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)
Janji Ingin Menikahi, Pemuda Ini Dua Kali Cabuli Pelajar
Rabu 08-09-2021,19:48 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :