Sepanjang 2019, OJK Tangani 946 Entitas Ilegal

Senin 09-09-2019,20:30 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 Financial Technology (fintech) lending ilegal, dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, juga ditemukan 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan, sebelumnya Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal pada 2 Agustus 2019.

”Namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending,” kata Dwi kepada Radarlampung.co.id, Senin (9/9).

Ketiganya, sambung dia, yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Adapun total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Lebih jauh dia mengatakan, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK.

Para pengusaha pergadaian tersebut diberikan tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu hingga Juli 2019.

Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.

Kemudian, Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan seperti 40 Trading Forex tanpa izin; 3 Investasi uang tanpa izin; 3 Investasi teknologi aplikasi; 1 Jasa penutup kartu kredit; 1 Jasa penerbitan kartu ATM; dan 1 Investasi bisnis online.

”Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 226 entitas,” tandasnya. (ega/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait