Sepasang Kekasih Diciduk Usai Curi Motor

Minggu 23-01-2022,18:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan Tim TEKAB 308 Polsek Kedaton. Kedua pelaku masing-masing berinisial FR (17) dan ZT (15). Adapun korbannya yakni Sindi Agustin. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan polisi LP / 67-B / I / 2022 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR KEDATON, tertanggal 16 Januari 2022. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri menjelaskan, korban dan pelaku diketahui saling kenal. “Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ini diamankan pada hari yang sama dengan dibuatnya laporan,” katanya, Minggu (23/1). Dia menjelaskan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun saat itu korban menolak untuk meminjamkan. Tidak menyerah, pelaku kemudian secara diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor korban yang tersimpan di dalam tas. “Itu dilakukan pelaku saat korban sedang mandi,” katanya. Usai mendapatkan kunci sepeda motor, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban. Kedua pelaku lantas menjual sepeda motor pada orang tidak dikenal dengan menggunakan sistem COD. “Bersama dengan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan BPKB kendaraan milik korban,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. Serta ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun. (ega/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait